Catat! Besok Operasi Patuh Jaya 2024 Digelar Serentak di Seluruh Indonesia

Oleh: Mufit
Minggu, 14 Juli 2024 | 22:31 WIB
Petugas Kepolisian melakukan razia terhadap pengguna jalan yang melanggar aturan. (BeritaNasional/Oke Atmaja).
Petugas Kepolisian melakukan razia terhadap pengguna jalan yang melanggar aturan. (BeritaNasional/Oke Atmaja).

BeritaNasional.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Patuh Jaya 2024 secara serentak di seluruh wilayah Indonesia yang akan dimulai pada 15-18 Juli 2024.

"Operasi ini akan digelar serentak oleh jajaran Polda seluruh Indonesia," kata Kepala Bagian (Kabag) Operasional Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi dalam keterangannya, Minggu (14/7/2024).

Dia mengatakan, Operasi Patuh Jaya 2024 tersebut digelar dalam rangka untuk mewujudkan masyarakat yang tertib berlalu lintas. 

Dalam operasi ini, kata Eddy, Korlantas Polri menargetkan 14 jenis pelanggaran yang akan menjadi fokus penindakan. 

Pelanggaran tersebut yaitu kendaraan yang melawan arus jalan dan berkendara di bawah pengaruh alkohol.

Selain itu, penggunaan ponsel saat mengemudi, tidak mengenakan helm SNI, dan tidak menggunakan sabuk keselamatan juga menjadi perhatian utama.

"Pelanggaran lainnya mencakup pengendara yang melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur atau tanpa SIM, berboncengan lebih dari satu orang, serta kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi laik jalan," ujarnya. 

Operasi ini juga akan menargetkan kendaraan yang tidak dilengkapi STNK, pelanggaran marka jalan, penggunaan rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukan, penggunaan pelat nomor atau TNKB palsu, dan parkir liar.

"Jadi semua pelanggaran akan kita tindak dalam operasi Patuh Jaya 2024 ini," ungkapnya. 

Pada operasi sebelumnya yaitu Operasi Keselamatan 2024, Polri telah menindak 60.047 pelanggar lalu lintas selama 11 hari yaitu sejak 4 Maret hingga 17 Maret 2024.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut pelanggaran lalu lintas itu didominasi oleh kendaraan roda dua yang tidak menggunakan helm sesuai standar nasional.

“Sebanyak 22.281 pelanggar tidak menggunakan helm SNI,” kata Trunoyudo pada Jumat (15/3/2024).

Pelanggaran pengemudi roda empat selama Operasi Keselamatan 2024 didominasi oleh pelanggar yang tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt. Trunoyudo menyebut ada 7.077 orang.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: