Usut Dugaan Pengeroyokan Wartawan di Sidang SYL, Polisi Panggil Saksi

Oleh: Mufit
Selasa, 16 Juli 2024 | 17:15 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. (BeritaNasional/Mufit)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. (BeritaNasional/Mufit)

BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya akan memanggil sejumlah saksi di tempat kejadian perkara (TKP) untuk mendalami dugaan pengeroyokan yang dialami salah seorang wartawan Kompas TV, Bodhiya Vimala Sucitto, saat sidang vonis terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum akan memeriksa saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian. Salah satunya petugas sekuriti di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Rencana selanjutnya, Subdit Jatanras memeriksa saksi-saksi di TKP. TKP ada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Ade Ary kepada wartawan pada Selasa (16/7/2024).

"Di situ, dikumpulkan lagi saksi-saksi, antara lain, pihak keamanan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, itu update-nya," ujarnya.

Sejauh ini, lanjut Ade Ary, pihaknya telah menetapkan dua tersangka. Mereka masing-masing berinisial MNM (54) dan S (49) yang diduga mengeroyok korban.

"Iya (tersangka masih), dua yang kemarin itu. Update-nya, memeriksa saksi-saksi dari bagian pengamanan PN Jakpus," ucapnya.

Ade Ary menyebutkan peran mereka saat melakukan pengeroyokan berbeda-beda. Tersangka MNM (54) diduga memukul korban dan tersangka S (49) diduga menendang dan memukul korban dan kameranya.

"Dua orang yang diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: