KPK Fokus Kembalikan Kerugian Negara dalam Kasus Pengadaan LNG

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 18 Juli 2024 | 12:00 WIB
Karen divonis 9 tahun penjara dalam kasus korupsi pembelian LNG (Beritanasional/Oke Atmaja)
Karen divonis 9 tahun penjara dalam kasus korupsi pembelian LNG (Beritanasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasna Korupsi (KPK) berfokus unutk mengembalikan kerugian negara dalam kasus kasus korupsi pengadaan LNG yang menyeret Mantan Dirut Pertamina Galaila Karen Agustiawan.

Hal itu diucapkan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu merespons hakim yang tak membebankan uang pengganti dalam kasus Karen.

“Kita sebetulnya lebih fokus kepada bagaimana mengembalikan kerugian keuangan negara untuk asset recovery-nya," ujar Asep di Gedung Merah Putih, Rabu (17/7/2024).

Asep mengatakan pihaknya tidak mengejar pidana badan kepada Karen. Menurutnya, KPK berkoordinasi dengan penegak hukum Amerika Serikat untuk mengupayakan pengembalian aset.

"Jadi, kita sedang melakukan komunikasi dengan pihak-pihak penegak hukum yang ada di luar negeri," tuturnya.

Menurutnya, hal tersebut merupakan upaya agar Indonesia bisa mengambil kembali uang yang keluar akibat korupsi Karen.

"Supaya kita bisa mengambil uang negara yang keluar akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan," kata dia.

Sebelumnya, Karen divonis 9 tahun penjara dalam kasus korupsi pembelian (LNG) atau gas alam cair. Namun hakim tidak menghukum Karen membayar uang pengganti.

"Menyatakan Terdakwa Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 9 tahun," imbuhnya.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: