Jokowi Terima Penghargaan Order of Zayed dari MBZ
BeritaNasional.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima penghargaan sipil tertinggi dari Presiden PEA, Mohamed bin Zayed Al Nahyan. Penyerahan dilakukan langsung oleh Presiden MBZ kepada Presiden Jokowi saat keduanya bertemu bilateral di Qasr Al Watan.
Dikutip dari siaran pers Presidenri, Kamis (18/7/2024), penghargaan tersebut diberikan sebagai pengakuan atas upaya Presiden Jokowi untuk memperkuat hubungan erat antara kedua negara dan meningkatkan kerja sama bilateral selama masa jabatannya.
Order of Zayed merupakan penghargaan sipil tertinggi yang diberikan PEA kepada para pemimpin dunia dan kepala negara. Tercatat sejumlah tokoh pernah menerimanya antara lain Xi Jinping dari Tiongkok, Narendra Modi dari India, Vladimir Putin dari Rusia, hingga Presiden RI terpilih Prabowo Subianto.
Presiden MBZ menyatakan bahwa pemberian penghargaan Order of Zayed kepada Presiden Joko Widodo merupakan bukti penghargaan pribadi yang diberikan kepadanya dan upaya yang sangat berharga yang telah dilakukannya untuk memajukan hubungan PEA-Indonesia. Presiden MBZ menyampaikan harapannya agar Presiden Jokowi senantiasa sehat dan sejahtera, serta agar rakyat Indonesia makin maju dan sejahtera.
Presiden Joko Widodo menyampaikan apresiasinya kepada Presiden MBZ dan mengungkapkan rasa bangganya atas penerimaan penghargaan tersebut, yang mencerminkan hubungan istimewa antara kedua negara dan mengusung nama mendiang Sheikh Zayed, seorang tokoh inspiratif global dengan warisan nilai-nilai kemanusiaan yang abadi.
Dalam kesempatan terpisah, Presiden MBZ juga memberikan penghargaan Order of the Union kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas upaya tulus Menteri Luhut dalam memperkuat hubungan strategis antara PEA dan Indonesia.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu