Begini Ketentuan Pj Kepala Daerah Jika Ingin Maju Pilkada 2024

Oleh: Lydia Fransisca
Sabtu, 20 Juli 2024 | 10:00 WIB
Ilustrasi Kota Jakarta. (Foto/Monumen Nasional)
Ilustrasi Kota Jakarta. (Foto/Monumen Nasional)

BeritaNasional.com -  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur ketentuan bagi Penjabat (Pj) Kepala Daerah yang ingin berkontestasi di Pilkada 2024 mendatang.

SE nomor 100.2.1.3/2314/SJ tersebut ditandatangani oleh Plt Sekjen Kemendagri Komjen Pol Tomsi Tohir pada 16 Mei 2024 lalu.

Dalam SE tersebut, Pj Kepala Daerah yang ingin maju Pilkada harus mundur 40 hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon. Adapun pendaftaran akan dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024 mendatang.

"Terhadap Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota yang akan mencalonkan diri pada kontestasi Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional Tahun 2024, agar administrasi pengunduran dirinya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri selambat-lambatnya 40 (empat puluh) hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon sesuai tahapan dan jadwal Pilkada yang telah ditetapkan oleh KPU RI," tulis SE tersebut, dikutip Sabtu (20/7/2024).

Dalam menyerahkan surat pengunduran diri, Pj juga harus menyertakan usulan-usulan nama penggantinya dari rekomendasi pribadi dan DPRD.

Secara terpisah, Plh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Aang Witarsa Rofik menegaskan bahwa pengunduran diri Pj paling lama diserahkan pada 17 Juli 2024.

"Pj kepala daerah untuk paling lama menyerahkan surat pengunduran diri 17 Juli jika maju Pilkada," kata Aang.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: