Melihat Kembali Ditetapkannya Hari Kebaya Nasional

Oleh: Harits Tryan Akhmad
Selasa, 23 Juli 2024 | 07:01 WIB
Istana Berkebaya di depan Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (6/8/2023). (Foto: BPMI Setpres)
Istana Berkebaya di depan Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (6/8/2023). (Foto: BPMI Setpres)

BeritaNasional.com - Kebaya dikenal sebagai salah satu busana tradisi yang kerap dikenakan oleh perempuan di Indonesia. Bisa dikatakan juga, kebaya turut menjadi sejarah perjalanan bangsa Indonesia dari jaman ke jaman.

Sampai sekarang ini, kebaya masih menjadi pilihan busana yang digunakan dalam kegiatan resmi maupun non resmi. Bahkan kebaya bersinar di acara berskala nasional hingga internasional.

Melihat hal tersebut, pemerintah melalui presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menetapkan tanggal 24 Juli sebagai Hari Kebaya Nasional. Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Hari Kebaya Nasional.

“Menetapkan tanggal 24 Juli sebagai Hari Kebaya Nasional,” bunyi Diktum Kesatu Keppres 19/2023 yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet tersebut.

Pada Diktum Kedua disebutkan, Hari Kebaya Nasional bukan merupakan hari libur.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Diktum Ketiga peraturan yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada 4 Agustus 2023 tersebut.

Dalam Keppres juga dituangkan sejumlah pertimbangan penetapan 24 Juli sebagai Hari Kebaya Nasional. Pertimbangan tersebut, yaitu:

Pertama, kebaya merupakan identitas nasional perekat bangsa yang bersifat lintas etnis dan telah berkembang menjadi aset budaya yang sangat berharga sehingga perlu dijaga dan dilestarikan keberadaannya.

Kedua, kebaya berkembang menjadi busana yang digunakan secara nasional dalam berbagai kegiatan baik yang berskala nasional maupun internasional.

Ketiga, bahwa Kongres Wanita Indonesia X yang dihadiri oleh Presiden Soekarno dinyatakan bahwa revolusi Indonesia tidak dapat berjalan tanpa keterlibatan perempuan di mana seluruh perempuan yang hadir pada kongres tersebut memakai kain kebaya.

“Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kebaya, maka pemerintah menetapkan tanggal 24 Juli sebagai Hari Kebaya Nasional,” bunyi pertimbangan berikutnya yang tercantum dalam Keppres 19/2023.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: