Pemprov DKI Tertibkan Kepala Sekolah yang Angkat Guru Honorer Tak Sesuai Aturan

Oleh: Lydia Fransisca
Selasa, 23 Juli 2024 | 16:42 WIB
Budi rapat bersama dengan Komisi E DPRD DKI Jakarta (Beritanasional/Lydia)
Budi rapat bersama dengan Komisi E DPRD DKI Jakarta (Beritanasional/Lydia)

BeritaNasional.com - Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, pihaknya bakal menertibkan kepala sekolah yang 'bandel'.

Adapun yang dimaksud bandel adalah kepala sekolah yang mengangkat guru honorer tanpa rekomendasi dari Dinas Pendidikan (Disdik).

"Kami sampaikan, kepala sekolah yang bandel akan kita tertibkan," kata Budi saat rapat bersama dengan Komisi E DPRD DKI Jakarta, Selasa (23/7/2024).

Budi menjelaskan, penertiban yang dimaksud adalah melakukan pembinaan agar merekrut guru honorer sesuai dengan aturan prosedur yang benar.

"Kan kepala sekolah dilakukan pembinaan dan kita sampaikan untuk komitmen sama-sama melangkah dengan kondisi yang saya terima," ujar Budi.

Diberitakan sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengimbau para kepala sekolah untuk tidak merekrut guru honorer tanpa rekomendasi dari Dinas Pendidikan (Disdik).

Sebab, hal ini berpotensi membuat para guru honorer untuk tidak mendapatkan haknya yang sesuai dengan ketentuan.

"Bagi kepala sekolah, untuk tidak merekrut guru tanpa izin dari Dinas Pendidikan," kata Heru kepada wartawan di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Sabtu (20/7/2024).

Heru berujar, selama ini para kepala sekolah mengangkat guru honorer tanpa ketentuan yang benar. Akibatnya, ditemukan 4.000 guru honorer yang administrasinya tak lengkap.

Adapun administrasi yang dimaksud adalah terdata dalam Dapodik dan memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dari Disdik.

"Jadi selama ini kan sporadis. Kepala sekolah ada yang rekrut, kepala sekolahnya pindah, kepala sekolah yang baru dia rekrut lagi, pindah, rekrut lagi sehingga ya seperti ini. Maka administrasi kita rapikan," ujar Heru.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: