Dharma-Kun Dinyatakan Belum Memenuhi Syarat, Usai Verifikasi Faktual KPU DKI

Oleh: Lydia Fransisca
Kamis, 25 Juli 2024 | 12:17 WIB
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta jalur independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana. (Foto/Doc. KPU)
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta jalur independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana. (Foto/Doc. KPU)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI menetapkan bahwa bakal pasangan calon independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana belum memenuhi syarat (BMS) dalam tahap verifikasi faktual Pilkada Jakarta 2024.

Sebab, jumlah data persyaratan untuk maju sebagai calon independen Pilkada Jakarta belum terpenuhi setelah KPU melakukan verifikasi faktual pertama.

Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, mengatakan bahwa Dharma-Kun berhasil mengumpulkan 721.221 data. Namun, jumlah yang memenuhi syarat (MS) hanyalah 183.043.

"Jumlah dukungan yang MS masih kurang dari syarat minimal dukungan, yaitu 618.968 orang di empat kabupaten/kota. Oleh karena itu, bakal pasangan calon dinyatakan BMS," kata Dody dalam keterangannya, Kamis (25/7/2024).

Dody menjelaskan bahwa proses verifikasi faktual pertama ini dilakukan pada 11-21 Juli 2024 oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menggunakan metode sensus dengan menemui langsung pendukung di tempat tinggalnya atau di tempat lain.

Atas hasil verifikasi faktual ini, Dharma-Kun diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dokumen syarat dukungan.

Perbaikan data ini dapat dilakukan dari hari ini hingga 27 Juli 2024. Setelah itu, akan dilakukan verifikasi administrasi perbaikan dokumen syarat dukungan pada 28 Juli-1 Agustus 2024. Selanjutnya, verifikasi faktual kedua akan dilaksanakan pada 3-12 Agustus 2024.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: