Pertahankan Capaian, Pemprov DKI Raih WTP Atas Laporan Keuangan 2023

Oleh: Lydia Fransisca
Kamis, 25 Juli 2024 | 12:01 WIB
Suasana Pemprov DKI Jakarta LHP atas Laporan Keuangan Pemprov DKI tahun 2023. (BeritaNasional/Lydia)
Suasana Pemprov DKI Jakarta LHP atas Laporan Keuangan Pemprov DKI tahun 2023. (BeritaNasional/Lydia)

BeritaNasional.com - Pemprov DKI Jakarta mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait laporan keuangan tahun 2023.

Dengan demikian, Pemprov DKI berhasil mempertahankan predikat WTP selama tujuh tahun berturut-turut.

Pemberian WTP ini disampaikan oleh Anggota V BPK, Ahmadi Noor Supit, dalam rapat paripurna DPRD DKI mengenai penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemprov DKI tahun 2023 pada Kamis (25/7/2024).

Dalam sambutannya, Ahmadi mengatakan bahwa pemeriksaan BPK dilakukan untuk mengetahui kewajaran laporan keuangan pemerintah daerah berdasarkan standar akuntansi pemerintahan. Kepala daerah pun diwajibkan untuk melakukan koreksi jika ada kekurangan.

"Selain memberikan opini laporan keuangan, BPK juga melaporkan hasil pemeriksaan sistem pemeriksaan internal dan laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Ahmadi.

Meskipun meraih WTP, Ahmadi mengungkapkan bahwa Pemprov DKI masih memiliki beberapa masalah keuangan.

Berikut adalah permasalahan yang dicatat oleh BPK:

1. Aset tetap tanah di lokasi Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) berpotensi tercatat ganda. Pencatatan bidang tanah pada lokasi SIPPT belum seluruhnya didukung oleh WAST dari pengembang, dan penyelesaian aset tetap konstruksi mengalami keterlambatan yang berkepanjangan.

2. Pemerintah DKI Jakarta belum menerima pendapatan dari sewa lahan oleh Jakpro, Bank DKI, dan pihak ketiga lainnya, serta potensi pendapatan dari pemanfaatan barang milik daerah yang belum didukung oleh perjanjian kerja sama.

3. Kekurangan volume pada pelaksanaan beberapa paket pekerjaan dan keterlambatan penyelesaian pengerjaan belum dikenakan denda.

4. Pemerintah DKI Jakarta belum memiliki mekanisme pencatatan untuk penerimaan hibah langsung dari pemerintah pusat.

5. Penyaluran bantuan sosial kepada beberapa penerima tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan.

Oleh karena itu, BPK meminta Pemprov DKI memberikan jawaban paling lambat 60 hari setelah LHP laporan keuangan diserahkan.

"Sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan," tandasnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: