Demokrat Jakarta Usulkan Heru Budi sebagai Cagub, AHY: Boleh Saja
BeritaNasional.com - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menerima usulan dari Demokrat Jakarta yang mengajukan Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono sebagai bakal calon gubernur.
AHY pun merespons bahwa usulan tersebut dapat diterima. "Jadi, jika di DPD ada rekomendasi atau usulan, saya pikir itu boleh-boleh saja. Usulan tersebut selalu kita terima," kata AHY di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Kamis (25/7/2024).
Namun, DPP Demokrat belum memutuskan apakah akan mengusung Heru Budi. Demokrat masih mempertimbangkan berbagai tokoh yang berpotensi menjadi calon gubernur Jakarta.
"Tentunya kita akan membaca peta politik secara utuh, termasuk melihat potensi koalisi yang terbangun terlebih dahulu," tambah AHY.
AHY juga menunggu keputusan dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) mengenai sosok yang paling siap dan memiliki peluang kemenangan terbesar sebagai calon gubernur Jakarta.
"Saat ini, Koalisi Indonesia Maju masih mencari siapa yang kira-kira paling siap dan memiliki peluang kemenangan yang terbaik," ujar AHY.
"Namun, kami juga perlu melakukan survei yang mendalam agar saat pengambilan keputusan, semuanya benar-benar bulat, meskipun pasti ada plus-minus dari masing-masing kandidat. Jadi, sekali lagi, untuk DKI Jakarta kami belum mengambil keputusan dan masih memerlukan waktu untuk analisis lebih lanjut," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua DPD Partai Demokrat DKI Mujiyono mengaku telah menyiapkan beberapa nama kandidat calon gubernur (cagub) Jakarta untuk Pilkada 2024.
Mujiyono mengatakan bahwa partainya mempertimbangkan Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono untuk diusung dalam Pilkada Jakarta 2024.
"Kalau ditanya siapa yang fokus mengurus Jakarta, saat ini yang terlihat adalah Pj Gubernur Heru. Ya, bisa saja (Demokrat mengusung Heru Budi Hartono), itu bagian dari usulan," kata Mujiyono di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (28/6/2024).
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu