Kasusnya Terjadi di 2009, Ini Penjelasan Kejagung Baru Tangkap Ujang Iskandar
BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan anggota DPR RI Fraksi NasDem Ujang Iskandar alias UI sebagai tersangka kasus korupsi. Ia diamankan di Bandara Soekarno-Hatta setelah pergi dari Vietnam.
Adapun UI dijerat atas kasus penyimpangan dana penyertaan modal dari pemerintah daerah Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, kasus tersebut terjadi pada 2009, saat UI menjabat sebagai walikota Kotawaringin Barat, Kepulauan Bangka Belitung.
"Dalam perkara ini sebenarnya telah ada ditetapkan dua orang tersangka lebih dahulu, yaitu atas nama Daniel itu swasta dan Reza itu Direktur Utama Perusuda," kata Harli di Gedung Kejagung, Jumat (26/7/2024).
"Tahun 2016 itu ditangani dan kedua ini sudah menjadi terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung tahun 2020 ada yang dihukum lima tahun ada yang dihukum tujuh tahun," sambung Harli.
Dalam pertimbangan Mahkamah Agung (MA), UI dinyatakan terlibat karena menjadi Komisaris Perusda.
Kemudian, Kejati Kalteng melakukan penyidikan pada tahun 2023. UI pun dipanggil sekitar bulan September.
Penyidikan lalu berlanjut pada masa Pemilu 2024. Momen itu juga bertepatan saat UI mencalonkan diri sebagai anggota DPR. Maka dari itu, penyidikan tak dapat dilanjutkan.
"Dalam suasana Pemilu maka diberi kesempatan dan setelah itu di tahun 2024 ini penyidikan itu dilanjutkan. Lalu penyidik memanggil yang bersangkutan sebagai saksi untuk dilakukan pemeriksaan, namun yang bersangkutan tidak mengindahkan setelah beberapa kali dipanggil," jelas Harli.
Setelah dilakukan monitoring, UI diketahui berada di Bandara Soetta setelah bepergian ke Vietnam dan langsung dilakukan penangkapan.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 21 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
POLITIK | 19 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu