Tak Terima Ronald Tannur Bebas, Keluarga Dini Sera Laporkan 3 Hakim ke KY

Oleh: Oke Atmaja
Senin, 29 Juli 2024 | 12:43 WIB
Ujang, ayah kandung dari alhmarhumah Dini bersama Alfika Risma adik Dini dan Kuasa Hukum keluarga Korban Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura Alfaraouq melapor ke kantor Komisi Yudisial, Jakarta, Senin (29/7/2024).  (BeritaNasional.com/OkeAtmaja) Ujang, ayah kandung dari alhmarhumah Dini bersama Alfika Risma adik Dini dan Kuasa Hukum keluarga Korban Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura Alfaraouq melapor ke kantor Komisi Yudisial, Jakarta, Senin (29/7/2024).  (BeritaNasional.com/OkeAtmaja) Ujang, ayah kandung dari alhmarhumah Dini bersama Alfika Risma adik Dini dan Kuasa Hukum keluarga Korban Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura Alfaraouq melapor ke kantor Komisi Yudisial, Jakarta, Senin (29/7/2024).  (BeritaNasional.com/OkeAtmaja) Ujang, ayah kandung dari alhmarhumah Dini bersama Alfika Risma adik Dini dan Kuasa Hukum keluarga Korban Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura Alfaraouq melapor ke kantor Komisi Yudisial, Jakarta, Senin (29/7/2024).  (BeritaNasional.com/OkeAtmaja) Ujang, ayah kandung dari alhmarhumah Dini bersama Alfika Risma adik Dini dan Kuasa Hukum keluarga Korban Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura Alfaraouq melapor ke kantor Komisi Yudisial, Jakarta, Senin (29/7/2024).  (BeritaNasional.com/OkeAtmaja)
Ujang, ayah kandung dari alhmarhumah Dini bersama Alfika Risma adik Dini dan Kuasa Hukum keluarga Korban Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura Alfaraouq melapor ke kantor Komisi Yudisial, Jakarta, Senin (29/7/2024). (BeritaNasional.com/OkeAtmaja)

BeritaNasional.com -  Ujang, ayah kandung dari alhmarhumah Dini bersama Alfika Risma adik Dini dan Kuasa Hukum keluarga Korban Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura Alfaraouq melapor ke kantor Komisi Yudisial, Jakarta, Senin (29/7/2024). Tim kuasa hukum korban pembunuhan Dini Sera Afrianti melaporkan Tim Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili terdakwa Gregorius Ronald Tannur ke Komisi Yudisial. (BeritaNasional.com/OkeAtmaja)sinpo

Editor: Oke Atmaja
Komentar: