Apa Itu KJMU? Ketahui Syarat dan Cara Mengajukan

Oleh: Tim Redaksi
Selasa, 30 Juli 2024 | 01:00 WIB
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul. (Foto/Berita Jakarta)
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul. (Foto/Berita Jakarta)

BeritaNasional.com - Apa itu KJMU? KJMU yang merupakan singkatan dari kartu Jakarta mahasiswa unggul menjadi program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk meningkatkan mutu pendidikan mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi kriteria.

Dengan program tersebut, mereka bisa menempuh pendidikan tinggi seperti jenjang D3, D4, dan S1 hingga selesai tepat waktu.

Program KJMU merupakan bukti konkret Pemprov DKI Jakarta dalam meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN/PTS bagi calon Mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik.

Program ini berkontribusi positif terhadap peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) DKI Jakarta melalui distribusi pendidikan tinggi yang berkualitas. Dalam jangka panjang, SDM yang berkualitas turut meningkatkan daya saing dan keterampilan mahasiswa dalam menghadapi persaingan global.

Hingga kini terdapat 110 PTN yang bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta dalam program KJMU yang bisa dilihat pada tautan berikut. Beberapa PTN terdaftar mulai dari Universitas Indonesia, Politeknik Negeri Malang, hingga UIN Syarif Hidayatullah.

Sementara itu, PTS yang telah terdaftar oleh Pemprov DKI Jakarta dalam program KJMU disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi DKI Jakarta tahun berjalan.

Guna menerima manfaat dari KJMU, terdapat persyaratan umum dan khusus yang harus dipenuhi oleh calon penerima KJMU, yaitu:

Persyaratan Umum

Berdomisili dan memiliki KTP serta KK DKI Jakarta;

Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau warga binaan sosial pada panti sosial Dinas Sosial;

Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD;

Persyaratan Khusus

Dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya;

Dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kemendikbudristek dan Kemenag;

Dinyatakan lulus pada PTS jalur reguler terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditas A/unggul di DKI Jakarta pada bidang prioritas sesuai RPJMD tahun berjalan.

Bagi calon penerima KJMU yang sudah berstatus sebagai mahasiswa, ada ketentuan tambahan persyaratan khusus yakni pengajuan sebagai calon penerima baru KJMU maksimal hingga semester 4 (tidak diperkenankan bagi mahasiswa lanjutan lebih dari semester 4).

Penerima manfaat KJMU nantinya berhak untuk mendapatkan dana bantuan KJMU sebesar Rp1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) per bulan atau Rp9.000.000 (Sembilan Juta Rupiah) per semester.

Peruntukan dana dana bantuan tersebut termasuk untuk biaya penyelenggaraan Pendidikan yang dikelola oleh PTN/PTS dan biaya pendukung personal yang mencakup biaya hidup, biaya buku, transportasi, perlengkapan kuliah, dan/atau biaya pendukung personal lainnya.

Cara Mengajukan Penerima Manfaat KJMU

Pengajuan pendaftaran dan penginputan data calon pernerima KJMU dilakukan oleh SMA/SMK/MA asal calon penerima. Pengusulan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan bagi Mahasiswa disampaikan oleh calon Mahasiswa atau Mahasiswa dengan mengajukan permohonan kepada Gubernur melalui Kepala Satuan Pendidikan Menengah asal dengan menyertakan kelengkapan dokumen, meliputi :

Form kelengkapan data (Form bisa didapatkan di sekolah SMA asal)

Surat pengajuan permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan kepada Gubernur dari peserta didik melalui SMA/SMK/MA asal, dilengkapi dengan dokumen

Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan

Surat pernyataan calon penerima bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan (bermeterai Rp 10.000)

Surat pernyataan ketaatan penggunaan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan

Surat pernyataan kepala satuan pendidikan

Laporan pertanggungjawaban 1 semester (untuk penerima KJMU lanjutan)

Fotokopi KTP

Fotokopi KK

Bukti pendaftaran/nomor ujian pada seleksi masuk PTN/PTSsinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: