Polda Metro Limpahkan Laporan Suami BCL ke Polres Jaksel

Oleh: Mufit
Senin, 29 Juli 2024 | 22:27 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. (BeritaNasional/Mufit)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. (BeritaNasional/Mufit)

BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya memutuskan untuk melimpahkan laporan yang dilayangkan suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana, terhadap mantan istrinya, AW, ke Polres Metro Jakarta Selatan.

"Kasusnya saat ini ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan yang masih dalam tahap pendalaman," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Senin (29/7/2024).

Ade Ary menjelaskan alasan pelimpahan laporan Tiko terhadap mantan istrinya atas dugaan tindak pidana mengakses data elektronik milik orang lain tanpa izin sebagaimana diatur Pasal 32 Juncto 48 Undang-Undang 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Jadi, masyarakat dapat melaporkan peristiwa yang dialami di mana saja. Kemudian, dipertimbangkan ada lapis kemampuan apakah ditindaklanjuti oleh polda, polres dan bahkan dapat dilakukan polsek. Itu dipertimbangkan penanganan lebih lanjut," ujarnya.

Meskipun telah dilimpahkan, laporan yang dilayangkan Tiko dipastikan tetap didalami. Sebagaimana aduan yang dilaporkan soal dugaan pengambilan data dari laptop milik Tiko secara paksa oleh AW.

"(Dari laporan Tiko) Diduga terlapor mengambil secara paksa sebuah laptop milik korban. Kemudian, di laptop itu, diduga ada data-data perusahaan di mana korban bekerja yang saat ini tengah didalami Polres Metro Jaksel," terangnya.

Sebelumnya, Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana, melaporkan balik mantan istrinya, Arina, atas dugaan pelanggaran UU ITE. Laporan tersebut diajukan usai Arina melaporkan Tiko beberapa waktu lalu.

Laporan dilayangkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/3958/VII/2024/SPKT/POLDA METRO Jaya tertanggal 12 Juli 2024.

"Jadi, kami melaporkan dengan dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik berkaitan dengan pasal 32 Juncto pasal 48 UU ITE," kata kuasa hukum Tiko, Irfan Aghasar dihubungi, Senin (29/7/2024).

Irfan menjelaskan laporan itu diajukan karena Arina diduga menguasai data-data Tiko yang bersifat privasi dan penting. Data itu berada dalam sebuah laptop yang saat ini berada di pihak Arina.

Dia mengatakan data dalam laptop itu penting untuk profesi sampingan Tiko Aryawardhana sebagai disjoki alias DJ. Sebab, data-data itu berisi lagu yang menjadi aset bagi Tiko ketika bekerja menjadi disjoki.

"Ini berkaitan dengan data-data yang dimiliki Mas Tiko di dalam sebuah laptop dan iMac di mana di dalamnya terdapat hal yang sangat penting yang saat ini dikuasai Arina," ungkap Irfan.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: