KPK Diminta Periksa Menag terkait Kuota Haji 2024

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 30 Juli 2024 | 16:06 WIB
KPK  diminta periksa Menag terkait kuota haji 2024 (Beritanasional/Panji)
KPK diminta periksa Menag terkait kuota haji 2024 (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Aliansi Masyarakat Antikorupsi (ALMASI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji 2024.

Koordinator Eksekutif ALMASI Andi Isa juga menuntut KPK memeriksa Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki terkait dugaan korupsi tersebut.

"KPK segera periksa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Wamenag Saiful Rahmat Dasuki," ujar Andi di Gedung Merah Putih, Selasa (30/7/2024).

Menurutnya, Yaqut dan Saiful tak profesional dalam memimpin Kementerian Agama. Andi menduga ada tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan ibadah sakral setahun sekali tersebut.

"Uang Rakyat hasil keringat rakyat bukan untuk kemewahan para pejabat," tuturnya.

Ia juga menuntut Tim Pansus Haji DPR transparan terkait kinerja Kemenag dalam masalah yang terjadi dalam Pelaksanaan Ibadah Haji 2024, termasuk temuan dugaan korupsi jual beli kuota haji. 

"Anggota DPR RI digaji dari uang rakyat harus berpihak kepada rakyat jangan sampai masuk angin," kata dia.

Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI mengungkap alasan membentuk Pansus Angket Pengawasan Haji. 

Penyebabnya adalah Kementerian Agama (Kemenag) tidak memberikan data dan keterangan memadai terkait penyelenggaraan haji 2024.

"Dalam rapat antara Komisi VIII dan Kemenag terjadi kebuntuan. Komisi VII tidak mendapatkan data dan keterangan yang memadai," ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang dalam keterangannya, dikutip Selasa (30/7/2024).

Sikap Kementerian Agama yang tertutup itu akhirnya membuat Komisi VIII sepakat untuk membongkar data yang terkesan ditutupi.

"Ketertutupan Kemenag, membuat Komisi VIII bersepakat membongkar data yang tertutup itu melalui Pansus Angket, terutama penggunaan visa  hak jamaah haji reguler yang tidak  diberikan  kepada jamaah yang sudah antri berpuluh tahun," ujar Marwan.

Karena itu, Pansus Angket Haji murni menjalankan tugas DPR. Tidak ada urusan pribadi orang perorangan.

"Tidak ada urusannya dengan pribadi-pribadi. Sekali lagi saya tegaskan ini murni pekerjaan," kata Marwan.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: