Tim Hukum PDIP: Penyidik KPK Ugal-ugalan Geledah Kediaman Donny

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 30 Juli 2024 | 16:18 WIB
Tim Hukum PDIP sebut penyidik KPK Ugal-ugalan (Beritanasional/Panji)
Tim Hukum PDIP sebut penyidik KPK Ugal-ugalan (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Tim hukum DPP PDIP Johannes Tobing menyebut, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Rossa Purbo Bekti ugal-ugalan saat menggeledah kediaman advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.

Menurutnya, penggeledahan itu tak sesuai SOP. Mulai dari pemeriksaan, penyitaan, hingga penggeledahan yang dilakukan AKBP Rossa dkk terkait perkara buron kasus suap eks Caleg PDIP Harun Masiku.

"Tindakan yang secara ugal-ugalan dilakukan penyidik KPK yang bernama Rossa Bekti Purbo," ujar Johanes di Gedung ACLC KPK, Selasa (30/7/2024).

Ia menjelaskan, Rossa melakukan penggeledahan di kediaman Donny pada tanggal 3 Juli meski baru mendapatkan izin dari pengadilan pada tanggal 10.

"Ini yang kita protes keras, jadi artinya tindakan yang tidak profesional itu dilakukan oleh saudara Rossa," tuturnya.

Sebelumnya, KPK membela Rossa yang dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK usai menggeledah kediaman Donny.

Menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, tim penyidik KPK selalu membawa surat penggeledahan saat melakukan tugas upaya paksa.

"Kami ingin tegaskan bahwa penyidik diberikan kewenangan oleh UU untuk melakukan upaya paksa," ujar Asep.

Asep menegaskan penggeledahan, penangkapan, bahkan penyitaan barang bukti yang dilakukan penyidik KPK merupakan tugas untuk melaksanakan perintah undang-undang.

"Kemudian turunan untuk melakukan penggeledahan, ada surat perintah penggeledahan, untuk melakukan penyitaan, ada surat perintah penyitaan," ucapnya.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: