Pemprov DKI Bakal Terapkan Aturan Batasan Usia Angkot pada 2025

Oleh: Lydia Fransisca
Selasa, 30 Juli 2024 | 16:05 WIB
Sopir JakLingko demonstrasi di Balai Kota Jalan Medan Merdeka Selatan. (BeritaNasional/Lydia)
Sopir JakLingko demonstrasi di Balai Kota Jalan Medan Merdeka Selatan. (BeritaNasional/Lydia)

BeritaNasional.com -  Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, memberikan penjelasan terkait aksi demonstrasi yang dilakukan beberapa operator Mikrotrans.

Syafrin mengatakan bahwa para pengurus koperasi tersebut meminta pelonggaran kebijakan batas usia angkot Mikrotrans.

Sebab, dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, batas maksimal usia angkot yang bisa beroperasi adalah 10 tahun.

"Jadi pertama adalah terkait dengan pengaturan batas usia angkot reguler. Sesuai Perda, batas usia angkutan umum di Jakarta adalah 10 tahun," kata Syafrin di Balai Kota Jakarta, Selasa (30/7/2024).

Syafrin menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi agar aturan ini bisa diterapkan pada Desember 2018. Meski demikian, kebijakan tersebut tidak berlaku sementara saat Covid-19.

Namun, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendapati bahwa banyak angkot berusia di atas 10 tahun yang masih beroperasi. Oleh karena itu, ia menindak hal tersebut.

"Ada laporan dari BPK untuk dilakukan penegakan hukum sehingga kami mulai melakukan penertiban. Rekan-rekan meminta agar aturan ini direlaksasi selama satu tahun ke depan, tetapi tetap memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan kelaikan jalan," jelas Syafrin.

Oleh karena itu, Syafrin bakal memberikan pelonggaran selama satu tahun sehingga pembatasan usia kendaraan angkot baru akan diterapkan pada 2025.

"Itu ada relaksasi satu tahun ke depan," tambah Syafrin.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: