KPK Cecar Wahyu Setiawan Terkait Keberadaan Harun Masiku

Oleh: Tim Redaksi
Rabu, 31 Juli 2024 | 10:45 WIB
Logo bertuliskan KPK. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Logo bertuliskan KPK. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan terkait keberadaan buron yang merupakan mantan calon legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku.

“Terkait perkara suap dan gratifikasi tersangka HM dan keberadaan yang bersangkutan,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih pada Selasa (30/7/2024).

Meski demikian, dia enggan memberi tahu apakah KPK menanyakan soal obstruction of justice atau perintangan penyidikan kepada Wahyu.

“Itu masuk di dalam skop pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik,” tuturnya.

Menurut Tessa, pihaknya belum memiliki surat perintah penyidikan terkait obstruction of justice terkait kasus Harun Masiku. Namun, dia mengatakan peluang tersebut tetap terbuka.

“Jadi, semua pemeriksaannya masih kerangkanya surat perintah penyidikan suap dan gratifikasi dengan kapasitas tersangka Harun Masiku,” katanya.

Dia mengaku belum bisa menyampaikan karena penyidik masih berproses menelusuri kasus buron yang tak tertangkap selama empat tahun tersebut.

“Kami tunggu saja ke depan kalau seandainya ada update lagi akan disampaikan ke teman-teman,” ucapnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: