KPK Tetapkan 7 Tersangka Terkait Dugaan Korupsi di LPEI

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 01 Agustus 2024 | 11:15 WIB
Jubir KPK Tessa Mahardhika. (BeritaNasional/Panji)
Jubir KPK Tessa Mahardhika. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, tujuh tersangka ini terdiri atas penyelenggara negara dan pihak swasta.

"KPK telah menetapkan tujuh tersangka yang terdiri atas penyelenggara negara dan swasta,” ujar Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih yang dikutip pada Kamis (1/8/2024).

Tessa mengatakan penetapan tujuh tersangka tersebut sudah diteken pada 26 Juli 2024. Meski demikian, dia belum bisa membeberkan siapa saja tujuh tersangka itu.

Dia menjelaskan penyidikan sedang berlangsung dan tim lembaga antirasuah tengah memeriksa saksi serta menyita barang bukti.

"Penyidikan saat ini berjalan dengan pemeriksaan saksi-saksi serta penyitaan barang bukti," tuturnya.

Selain itu, KPK mencegah tujuh tersangka itu bepergian keluar negeri. Tessa mengatakan para tersangka dicegah selama enam bulan ke depan.

"Larangan bepergian ke luar negeri tersebut berlaku selama enam bulan ke depan," katanya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: