Densus 88 Tangkap Calon Pengantin Bom Bunuh Diri di Batu Malang, Ini Bahan Peledak yang Ditemukan

Oleh: Harits Tryan Akhmad
Kamis, 01 Agustus 2024 | 13:29 WIB
Densus 88 Antiteror Polri berhasil menangkap terduga tindak pidana terorisme berinisial HOK (19), di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Baru Malang. (Foto/Humas Polri).
Densus 88 Antiteror Polri berhasil menangkap terduga tindak pidana terorisme berinisial HOK (19), di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Baru Malang. (Foto/Humas Polri).

BeritaNasional.com - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri berhasil menangkap terduga tindak pidana terorisme berinisial HOK (19), di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Baru Malang, Jawa Timur, Rabu (31/7/2024), malam. Pelaku berencana untuk melakukan aksi bom bunuh diri sebagai calon pengantin bom bunuh diri dengan sasaran tempat ibadah, namun aksi pelaku berhasil digagalkan oleh tim Densus 88.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto mengatakan HOK ditangkap sekitar pukul 19.15 WIB. Dari hasil penggeledahan ditemukan beberapa barang bukti yakni 1 botol cairan TATP yang berdaya ledak tinggi, dan enam dirigen berisi cairan kimia. Selain itu juga ditemukan ketapel dan 1 toples berisi Gotri.

 "Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui berencana melakukan aksi teror bom bunuh diri di tempat ibadah dengan menggunakan bahan peledak jenis TATP (Triaceton Triperoxide)," kata Dirmanto dalam keterangan tertulis, Kamis (1/8/2024).

Ia mengungkapkan, bahwa HOK merupakan simpatisan dari kelompok teroris Daulah Islamiyah yang berafiliasi dengan ISIS. Selain menangkap tersangka, Densus juga mengamankan beberapa orang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dirmanto mengatakan, Densus dan Polda Jatim juga melakukan penggeledahan di salah satu rumah kontrakan di kompleks perumahan Bunga Tanjung, dusun Jeding, desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur. Kamis (1/8/2024) hari ini. Tim dari Laboratorium Forensik dan Jibom Polda Jatim melakukan penyisiran di rumah pelaku.

"Ini masih sewa, info sementara sewa 2 tahun baru jalan 1,5 tahun," ungkapnya. 

Dirmanto mengatakan, atas perbuatan tersangka, polisi akan menjeratnya dengan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: