KPK Belum Bisa Sebut Wali Kota Semarang dan Suami Terlibat Kasus Korupsi
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa menyatakan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Ita bersama suaminya yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri (AB) sebagai tersangka.
Hal itu diakui Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika usai tim penyidik memeriksa Ita dan Alwin terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
"Kami belum bisa merilis (tersangka). Yang jelas, yang bersangkutan (AB) hadir sebagai terperiksa. HGR hadir sebagai saksi," ujar Tessa di Gedung Merah Putih, Kamis (1/8/2024).
Saat ini, kata Tessa, tim KPK sedang menganalisis soal barang bukti, termasuk uang. Meski demikian, dia tak bisa membeberkan informasi lebih lanjut.
"Kemungkinan masih dilakukan analisis oleh teman-teman penyidik. Masih hal-hal yang bersifat prosedural karena ini masih pemeriksaan awal," tuturnya.
Tessa mengatakan tim penyidik bakal mengonfirmasi terkait alat bukti yang sudah disita dalam pemeriksaan selanjutnya. Dia membuka peluang memanggil keduanya untuk diperiksa kembali.
"Kemungkinan besar masih ada (pemeriksaan) karena sebagaimana tadi sudah saya sampaikan. Ada beberapa alat bukti yang sudah disita yang belum semua ditanyakan kepada yang bersangkutan," katanya.
Sebelumnya, Ita dan Alwin diperiksa KPK sekitar 3 jam. Keduanya diperiksa di tempat dan waktu yang berbeda. Usai menjalani pemeriksaan, keduanya irit bicara dan berusaha melewati awak media secara terburu-buru.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka yang ditandai dengan penyerahan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
"Pasti sudah (kirim SPDP) ke beberapa orang. Kemarin saya menginfokan empat orang," kata Tessa.
4 bulan yang lalu
HUKUM | 5 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu