Said Abdullah Akui Usulkan Revisi UU MD3, Begini Penjelasannya

Oleh: Ahda Bayhaqi
Jumat, 02 Agustus 2024 | 19:45 WIB
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah (kanan). (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah (kanan). (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah membenarkan bahwa dirinya mengusulkan untuk revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). 

Seperti yang disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, UU MD3 masuk Prolegnas Prioritas karena usulan Said Abdullah sebagai pimpinan Banggar.

"Perlu sekali saya sampaikan pernyataan Pak Dasco yang dikutip oleh teman-teman pers itu benar," ujar Said dalam keterangannya pada Jumat (2/8/2024).

Said menjelaskan usulan revisi UU MD3 itu disampaikan pada April dan September 2023 kepada Dasco selaku pimpinan DPR yang membidangi ekonomi dan keuangan. Ketua DPP PDIP ini mengusulkan perubahan kewenangan keuangan DPR dalam UU MD3.

"Pengajuan usulan revisi UU MD3 yang saat itu saya sampaikan kepada beliau terkait dengan kewenangan keuangan DPR RI yang perlu dijabarkan lebih lanjut," katanya.

"Dengan perubahan Kewenangan DPR bidang anggaran yang lebih disempurnakan, maka hal itu akan menjadi dasar kewenangan DPR untuk melakukan pengawasan dan menjalankan fungsi anggaran lebih maksimal," jelas Said.

Usulan tersebut saat itu ditolak Dasco. Said menerima apa yang menjadi keputusannya selaku pimpinan DPR.

"Namun, atas usulan saya saat itu juga Pak Dasco menolaknya. Saya menerima keputusan beliau selaku pimpinan DPR. Pak Dasco sendiri melalui media juga menegaskan sebagai bagian dari pimpinan DPR bahwa tidak mendengar rencana usulan revisi UU MD3," jelasnya.

Said mengusulkan revisi terkait keuangan DPR karena putusan MK tentang DPR tidak boleh masuk urusan tersebut.

"Padahal, dalam menggunakan hak pengawasan, khususnya terkait anggaran dan program, justru kami melihat selama ini problemnya ada di detail, berdasarkan pengalaman kami di Banggar DPR selama ini," jelasnya.

Saat ini, pimpinan fraksi di DPR telah terbangun komitmen supaya mempertahankan UU MD3 yang ada untuk menjaga demokrasi yang baik.

"Pemerintah, dalam hal ini Pak Mensesneg, menegaskan melalui media cetak yang saya baca bahwa Bapak Presiden tidak akan menggunakan kewenangannya untuk mengeluarkan Perppu terkait UU MD3. Saya yakin Pak Presiden sangat menghargai kewenangan masing-masing lembaga negara," jelas Said.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkap asal-usul UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) masuk Prolegnas Prioritas. Hal itu merupakan permintaan Ketua Banggar DPR dan Ketua DPP PDIP Said Abdullah.

"Itu permintaan Pak Said, PDIP, untuk memasukkan UU MD3 karena ada beberapa pasal yang berkaitan dengan keuangan," ujar Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (1/8/2024).sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: