Larangan Pembelian Rokok Ketengan
BeritaNasional.com - Pedangan melayani pembeli rokok ketengan di warumg Madura di wilayah Pengasinan, Depok, Jawa Barat, Minggu (4/8/2024). Presiden Joko Widodo secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024 yang berkaitan pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan yang telah diundangkan. Salah satu poin penting dalam PP tersebut larangan penjualan rokok eceran per batang atau ketengan. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
3 bulan yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 16 jam yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 19 jam yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
DUNIA | 18 jam yang lalu