Larangan Pembelian Rokok Ketengan

Oleh: Elvis Sendouw
Minggu, 04 Agustus 2024 | 18:33 WIB
Pedagang melayani pembeli rokok ketengan. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Pedagang melayani pembeli rokok ketengan. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Pedagang melayani pembeli rokok ketengan. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Pedagang melayani pembeli rokok ketengan. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Pedagang melayani pembeli rokok ketengan. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com -  Pedangan melayani pembeli rokok ketengan di warumg Madura di wilayah Pengasinan, Depok, Jawa Barat, Minggu (4/8/2024). Presiden Joko Widodo  secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024 yang berkaitan pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan yang telah diundangkan. Salah satu poin penting  dalam PP tersebut  larangan penjualan rokok eceran per batang atau ketengan. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)sinpo

Editor: Elvis Sendouw
Komentar: