Larangan Pembelian Rokok Ketengan




BeritaNasional.com - Pedangan melayani pembeli rokok ketengan di warumg Madura di wilayah Pengasinan, Depok, Jawa Barat, Minggu (4/8/2024). Presiden Joko Widodo secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024 yang berkaitan pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan yang telah diundangkan. Salah satu poin penting dalam PP tersebut larangan penjualan rokok eceran per batang atau ketengan. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
10 bulan yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 4 jam yang lalu
OLAHRAGA | 5 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 4 jam yang lalu
GALERI | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu