15 Januari Ditetapkan Sebagai Hari Desa oleh Pemerintah

Oleh: Tim Redaksi
Senin, 05 Agustus 2024 | 16:00 WIB
Pemerintah mengumumkan 15 Januari sebagai Hari Desa Nasional. (BeritaNasional/Doc. Setkab)
Pemerintah mengumumkan 15 Januari sebagai Hari Desa Nasional. (BeritaNasional/Doc. Setkab)

BeritaNasional.com -  Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, telah menetapkan tanggal 15 Januari sebagai Hari Desa melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 23 Tahun 2024.

"Menetapkan tanggal 15 Januari sebagai Hari Desa," demikian tertulis dalam Diktum Kesatu Keppres yang dapat diakses di laman JDIH Sekretariat Kabinet.

Penetapan Hari Desa ini dilatarbelakangi oleh pentingnya peran desa sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan yang langsung berhubungan dengan masyarakat, serta keberagaman adat istiadat dan budaya yang ada di desa. Desa memiliki kontribusi signifikan dalam pemerataan kesejahteraan dan memperkuat keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Untuk memperkuat peran desa dan meningkatkan pemahaman masyarakat serta semua pihak terkait, agar desa menjadi subjek utama dalam pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta pusat pertumbuhan dan kebudayaan daerah, maka diperlukan penetapan Hari Desa. Ini juga bertujuan untuk mempublikasikan kemajuan desa dan mengingatkan seluruh elemen bangsa bahwa desa adalah bagian penting dari pemerintahan yang terdepan dan terdekat dengan masyarakat dalam menjaga NKRI,” demikian bunyi Keppres.

Penetapan 15 Januari sebagai Hari Desa merujuk pada tanggal diundangkannya Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Pengundangan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada tanggal 15 Januari 2014 memberikan kejelasan status dan kepastian hukum desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, yang bertujuan untuk mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Keppres.

Dalam Diktum Kedua, disebutkan bahwa Hari Desa tidak termasuk hari libur.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” demikian tertulis dalam Diktum Ketiga Keppres 23/2024 yang ditetapkan di Jakarta pada 31 Juli 2024.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: