DPRD DKI Sahkan Raperda P2APBD Tahun 2023 Jadi Perda

Oleh: Lydia Fransisca
Selasa, 06 Agustus 2024 | 17:26 WIB
Suasana rapat Paripurna DPRD DKI, Selasa (6/8/2024). (BeritaNasional/Lydia)
Suasana rapat Paripurna DPRD DKI, Selasa (6/8/2024). (BeritaNasional/Lydia)

BeritaNasional.com -  DPRD DKI Jakarta mengesahkan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) Tahun Anggaran 2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Selasa, 6 Agustus 2024.

Pengesahan Perda ini dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra, Rany Mauliani. Turut hadir mendampingi Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, Misan Samsuri, dan Zita Anjani.

"Kami ingin menanyakan kepada forum rapat paripurna dewan yang terhormat ini: Apakah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD P2APBD Tahun Anggaran 2023 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dapat disetujui?" tanya Rany saat memimpin rapat.

"Setuju," balas para anggota dewan, diikuti dengan ketukan palu dari Rany.

Sebelum disahkannya Perda P2APBD Tahun 2023, anggota Badan Anggaran (Banggar) menyampaikan Laporan Hasil Pembahasan terhadap Raperda tentang P2APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023.

Setelah itu, pimpinan meminta persetujuan dari anggota dewan secara lisan untuk menyetujui Raperda tersebut.

Kemudian, dilakukan penandatanganan persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.

Terakhir, dilakukan penyerahan secara simbolis Raperda yang telah disetujui dari pimpinan DPRD kepada Pj Gubernur.

Sebagai informasi, rapat ini mengacu pada surat undangan rapat nomor 657/UD.00.02 yang telah ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: