Kejagung Tahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi BRIguna

Oleh: Mufit
Rabu, 07 Agustus 2024 | 14:45 WIB
Ilustrasi tersangka korupsi. (Foto/Freepik)
Ilustrasi tersangka korupsi. (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi kredit BRIguna pada Bekang Kostrad Cibinong 2016-2023.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan empat tersangka itu adalah NS, RH, HS, dan OKP. Mereka merupakan oknum pegawai dari BRI Unit Menteng Kecil dan BRI Cabang Cut Mutia.

Harli menyatakan, dalam kasus tersebut, empat tersangka ini berperan dalam pengajuan kredit BRIguna yang diajukan oleh tersangka DSH selaku juru bayar Bekang Kostrad Cibinong.

"Dengan cara mengajukan kredit BRIguna secara fiktif atau memanipulasi data pengajuan kredit sehingga merugikan pihak BRI senilai Rp 55 miliar," kata Harli dalam keterangannya, Rabu (7/8/2024).

Harli menjelaskan empat tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Penahanan terhadap para tersangka dilakukan setelah pemeriksaan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan oleh penyidik dan pemeriksaan kesehatan selesai dilaksanakan dan mempertimbangkan syarat subjektif dan objektif penahanan sesuai Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP. 

"Penahanan penyidik selama 20 hari terhitung mulai 5-24 Agustus 2024 bertempat di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ucapnya. 

Sebelumnya, Kejagung berhasil menangkap seorang buronan berinisial SDH di Perumahan Grand Kahuripan Cluster Merapi, Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Selasa (30/7/2024) dini hari.

SDH merupakan seorang daftar pencarian orang (DPO) Jaksa Agung Muda bidang Pidana Militer atas dugaan kasus korupsi penyaluran kredit BRIguna pada Batalyon Bekang Kostrad Cibinong 2016-2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan perbuatan SDH telah merugikan perusahaan BUMN sekitar Rp 55 miliar.

"Tersangka SDH selaku juru bayar Bekang Kostrad Cibinong TNI AD bersama-sama pihak BRI (Mantri, ADK, dan Pemutus Kredit) telah merugikan BRI sebagai Bank BUMN sebesar Rp 55.580.908.690," kata Harli dalam keterangannya.

Harli menjelaskan, saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan apa pun. 

Saat ini, SDH dibawa dan akan diperiksa oleh Jaksa Agung Muda bidang Pidana Militer atas kasus dugaan korupsi tersebut. 

"DPO dibawa ke Kejaksaan Agung untuk diserahterimakan kepada tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer," tuturnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: