Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Tol MBZ
BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pembangunan tol layang Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Tol MBZ tahun 2016-2017.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi mengatakan, tersangka itu berinisial DP selaku kuasa KSO PT Waskita Aset.
Diketahui, DP menjalani pemeriksaan pada Selasa (6/8/2024) ini bersama dua saksi lainnya.
"Dari tiga saksi itu salah satu di antaranya DP selaku kuasa KSO PT Waskita Aset oleh penyidik dipandang telah ada alat bukti yang cukup, sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kuntadi dihubungi, Rabu (7/8/2024).
Kuntadi mengatakan, setelah ditetapkan tersangka DP langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Dalam kasus ini, sudah ada empat orang terdakwa yang dijatuhi vonis hukuman.
"Tentunya setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter dan dinyatakan sehat oleh dokter. Perbuatan tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat 1 Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (30/7/2024) lalu.
Mereka adalah eks Direktur Utama (Dirut) Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin.
Kemudian, Operasional PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas, dan eks Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budianto Sihite.
Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menyatakan, kerugian negara dalam kasus ini sejumlah Rp 510 miliar.
"Angka ini telah sesuai dengan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara" kata Hendri dalam persidangan, Rabu (30/7/2024).
Hal tersebut atas dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan design and build jalan tol Jakarta-Cikampek II, yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tertanggal 29 Desember 2023.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu