Saksi Beri Keterangan, Tim Hukum Hasto Kembali Protes

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 16 Mei 2025 | 14:38 WIB
Sidang soal Harun Masiku (Beritanasional/Panji)
Sidang soal Harun Masiku (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Tim hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kembali protes dengan kesaksian Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Budi Raharjo.

Hal itu diungkap kuasa hukum Hasto, Alvon Kurnia Palma dalam sidang kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan.

Pasalnya, Arif memberi keterangan terkait hasil ekspos dalam tahap penyelidikan perkara yang dia anggap tidak relevan karena tidak disaksikan langsung Arif.

Padahal, Arif dihadirkan dalam sidang untuk mengungkap perintangan penyidikan yang dilakukan Hasto dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.

“Mohon dicatat Majelis, tadi kan kesepakatan kami terkait dengan tanggal 8 ya?” tegas Alvon di PN Jakpus, Jumat (16/5/2025).

“Faktanya kan tadi dikaitkan dengan apa yang terjadi di tanggal 8. Nah pertanyaannya apakah itu relevan? Tolong difokuskan bahwa ini untuk tanggal 8," imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut, Jaksa KPK Wawan Yunarwarto menyebut keterangan Arif merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan.

“Izin Yang Mulia, ini kan hanya rangkaian. Rangkaian dari tanggal 8, kemudian dikeluarkan paparan ini berdasarkan hasil keseluruhan di paparan tersebut,” ujar Wawan.

Jaksa menegaskan Arif tak melihat langsung keterlibatan Hasto dalam dugaan suap, tetapi diharapkan bisa menyampaikan hasil keseluruhan tim dalam proses penyelidikan.

“Makanya tadi saya jelaskan, bukan melihat langsung tapi dia merupakan hasil keseluruhan tim dalam proses penyelidikan tadi, sehingga kesimpulan yang dibuat tim pada saat paparan di ekspos,” tuturnya.

Menerima respons tersebut, Alvon menekankan bahwa Arif dihadirkan sebagai saksi fakta dan harus .emberi keterangan atas peristiwa yang disaksikan langsung.

“Maaf Majelis. Pertama, sepakat ini adalah saksi fakta. Kedua, ini terkait kesepakatan tadi di tanggal 8. Kan kaitannya dengan OOJ ya. Nah ini kan masuk pada ruang yang lain lagi, walaupun yang dikatakan fakta tapi itu di ruang berbeda. Itu maksud kami,” tandas Alvon.


 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: