Pemkot Jakpus Bakal Sanksi Penyelenggara Kontes Kecantikan Transgender

Oleh: Tim Redaksi
Kamis, 08 Agustus 2024 | 20:04 WIB
Kontes kecantikan trasngender. (Foto/istimewa).
Kontes kecantikan trasngender. (Foto/istimewa).

BeritaNasional.com - Pemerintah Kota Jakarta Pusat akan menjatuhkan sanksi kepada panitia penyelenggara kontes kecantikan transgender lantaran tidak memiliki izin. Sebelumnya acara yang digelar pada salah satu hotel di kawasan Sawah Besar, Minggu (4/8/2024) sempat viral di media sosial.

Wali Kota Jakarta Pusat, Dhany Sukma mengatakan, pihaknya melalui Satpol PP serta Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) bersama jajaran Kepolisian  Sektor Sawah Besar, telah melakukan pembahasan dan penelusuran kasus ini. 

Hasilnya, disepakati bahwa pihak penyelenggara menyalahi aturan Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum, karena tidak melakukan perizinan.

"Tidak ada izin untuk menyelenggarakan kegiatan tersebut.  Dipastikan panitia penyelenggara melanggar ketentuan dan akan dikenakan sanksi sesuai aturan berlaku," ujar Dhany dikutip Kamis (8/8/2024).

Sementara, Kasatpol PP Jakarta Pusat, Tumbur Parluhutan Purba menambahkan bahwa pihak hotel mengaku tidak mengetahui jelas tentang kegiatan. Karena itu, lanjut Purba, pihaknya  akan mengkaji penerapan pasal yang tepat.

"Klarifikasi pengelola hotel, mereka mengaku penyelenggara gelar kegiatan gala dinner. Kami akan tindaklanjuti dan pilah-pilah dahulu dengan pasal tindak pidana ringan," ucap Purba.

Di tempat yang sama, Kepala Seksi Pengawasan Industri Pariwisata Sudin Parekraf Jakarta Pusat, Budi Suryawan menegaskan, pihaknya akan menyampaikan rekomendasi pada Dinas Parekraf DKI Jakarta untuk memberikan sanksi teguran tertulis kepada pihak hotel. Lantaran kegiatan melanggar norma agama sesuai dengan Peraturan Gubernur nomor 18 tahun 2018.

"Kami rekomendasikan sanksi teguran tertulis kepada pihak hotel," tegasnya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: