Kasus Korupsi E-KTP, KPK Periksa Mantan Anggota DPR Miryam Haryani Hari Ini

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 13 Agustus 2024 | 09:46 WIB
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (BeritaNasional/Panji).
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (BeritaNasional/Panji).

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa mantan anggota DPR RI periode 2009-2014 Miryam S Haryani (MSH) hari ini, Selasa (13/8/2024). Sebelumya dia sebelumnya tak menghadiri pangilan pada hari Jumat (7/8/2024).

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Miryam sudah mengonfirmasi terkait kehadirannya dan bakal didalami terkait kasus korupsi pengadaan e-KTP.

"Sesuai informasi yang kami dapatkan dari penyidik, sejatinya saudari MSH dijadwalkan pada Jumat. Melakukan penjadwalan ulang," ujar Tessa dikutip Selasa (13/8/2024).

Meski demikian, Tessa tak merinci materi pemeriksaan yang bakal ditanyakan penyidik kepada Miryam.

Akan tetapi, ia mengatakan penasihat hukum Miryam sudah mengonfirmasi terkait kliennya yang bakal menyambangi markas KPK.

"Di mana sudah disampaikan oleh Penasihat hukum yang bersangkutan bersedia hadir. Jadi kita sama-sama tunggu dan kita harapkan kehadiran saudari MSH," tuturnya.

Sebelumnya, Miryam divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan karena diduga memberi keterangan palsu terkait kasus proyek e-KTP.

Ia dinyatakan terbukti bersalah lantaran memberikan keterangan palsu di dalam persidangan.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: