Jaringan Narkoba Terungkap: Polisi Sita 11 Kilogram Sabu, Ini Modusnya

Oleh: Mufit
Rabu, 14 Agustus 2024 | 19:10 WIB
Pengedar sabu 11 Kilogram ditangkap. (BeritaNasional/Humas Porli)
Pengedar sabu 11 Kilogram ditangkap. (BeritaNasional/Humas Porli)

BeritaNasional.com -  Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik dan disembunyikan dalam pengiriman kendaraan.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita 11,355 kilogram sabu. Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya, menjelaskan bahwa kasus ini merupakan hasil dari joint investigation yang dilakukan bersama Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

“Kami mendapatkan informasi tentang sekelompok jaringan yang memanfaatkan jasa ekspedisi kendaraan untuk menyisipkan barang berupa psikotropika dalam jumlah besar,” kata Arsya kepada wartawan pada Rabu (14/8/2024).

“Selanjutnya, sabu ini akan didistribusikan ke kantong-kantong narkoba di wilayah Jakarta,” sambungnya.

Menurut Arsya, dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya menangkap dua orang berinisial MU (23) dan A (31) yang berperan sebagai kurir. Mereka mendapatkan barang dari seseorang berinisial R, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Mereka bertindak sebagai kurir, mengantarkan barang dari pemiliknya ke penerima,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyidikan yang masih terus dikembangkan, Arsya mengungkapkan bahwa barang-barang yang diperoleh para tersangka berasal dari luar negeri, khususnya negara-negara ASEAN.

Tersangka berinisial A diketahui sudah bekerja berulang kali di Jakarta selama empat bulan, sementara tersangka MU baru sekali ini datang ke Jakarta melalui Sumatera Utara dan Aceh.

“Yang bersangkutan hanya melakukan pengiriman langsung dari pengendali atasnya, tanpa menawarkan via media sosial. Barang langsung diantarkan,” tuturnya.

Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Retno Jordanus, menambahkan bahwa para tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Hukumannya bisa minimal 20 tahun, maksimal seumur hidup,” tuturnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: