DPRD dan Pemprov DKI Setujui APBD-P 2024 Sebesar Rp 85,1 Triliun

Oleh: Lydia Fransisca
Kamis, 15 Agustus 2024 | 15:30 WIB
Ilustrasi  DPRD dan Pemprov DKI Setujui APBD-P 2024  (Beritanasional/Lydia)
Ilustrasi DPRD dan Pemprov DKI Setujui APBD-P 2024 (Beritanasional/Lydia)

BeritaNasional.com - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi DKI Jakarta dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyepakati Perubahan APBD DKI Jakarta 2024 menjadi sebesar Rp 85,1 triliun.

Angka tersebut disepakati dalam rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) penelitian akhir dan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun 2024 pada Rabu (14/8/2024).

Sebelum disetujui, lima komisi DPRD telah membahas detail anggaran selama empat hari, sejak Jumat (9/8/2024) hingga Senin (12/8/2024). Lalu, hasilnya disampaikan hasilnya dalam rapat Badan Anggaran (Banggar).

Ketua DPRD DKI Jakarata Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, rapat Banggar ini merupakan tindak lanjut dari rapat-rapat komisi.

“Berdasarkan hasil rapat badan anggaran bersama eksekutif bahwa rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2024 sebesar Rp 85.190.596.577.676,” kata Pras dalam rapat, dikutip Kamis (15/8/2024).

Pria yang akrab disapa Pras itu mengatakan, selanjutnya Raperda Perubahan Tahun Anggaran 2024 akan disahkan menjadi Perda dalam rapat paripurna 20 Agustus 2024.

“Disetujui bahwa pelaksanaan persetujuan bersama antara DPRD DKI Jakarta dan Pj Gubernur mengenai rencana Perubahan APBD 2024 akan dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta pada tanggal 20 Agustus 2024,” tandasnya.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: