Polda Metro Ungkap Alasan Firli Bahuri Belum Disidang dalam Kasus Pemerasan ke SYL

Oleh: Mufit
Jumat, 16 Agustus 2024 | 19:01 WIB
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto/Sinpo.id).
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto/Sinpo.id).

BeritaNasional.com - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap alasan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri belum disidangkan dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, satu berkas itu dinyatakan belum lengkap dan penyidik sedang melengkapi sesuai petunjuk jaksa. 

"Terkait LP ini penyidik masih melengkapi dan memenuhi petunjuk rekan-rekan JPU atau jaksa yang tertuang dalam dokumen P-19," kata Ade Ary dikutip Jumat (16/8/2024)

Dia mengatakan, penyidik juga masih terus berkoordinasi. Ade Ary menegaskan, sampai dengan saat ini penyidik belum menemukan adanya kendala terkait penyidikan kasus ini.

"Koordinasi masih terus efektif dilakukan antara tim penyidik dengan jaksa penuntut umum di Kantor Kejati DKI Jakarta," ujar dia.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) menekankan, Polda Metro Jaya menjamin penyidikan akan dilakukan secara profesional.

"Dengan prosedural, tuntas, transparan, dan akuntabel. Dan penyidik sedang bekerja, berproses, melengkapi kekurangan-kekurangan yang disebutkan oleh rekan-rekan jaksa penuntut umum di P-19 dan secepatnya akan segera dilimpahkan kembali berkasnya," tuturnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan lagi berkas perkara tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan mengatakan pengembalian berkas dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantaran masih dinyatakan belum lengkap atau P-19.

"Bahwa hasil penyidikan berkas perkara tersebut setelah dilakukan penelitian berkas perkara sesuai pasal 110 dan pasal 138 (1) KUHAP tim penuntut umum berpendapat hasil Penyidikan belum lengkap," kata dia dalam keterangannya, Sabtu (3/2/2024).

Melalui pengembalian berkas tersebut, Syahron menyebut penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan kembali diminta melengkapi berkas sesuai petunjuk yang diberikan.

"Sehingga berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan," jelasnyasinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: