KPU DKI Tunggu Rekomendasi Bawaslu Jakarta untuk Menetapkan Dharma-Kun Jadi Cagub-Cawagub Resmi

Oleh: Lydia Fransisca
Minggu, 18 Agustus 2024 | 07:33 WIB
Dharma-Kun mendaftar sebagai calon gubernur dan wakil gubernur (Foto/KPU)
Dharma-Kun mendaftar sebagai calon gubernur dan wakil gubernur (Foto/KPU)

BeritaNasional.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI menunggu keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta untuk mengeluarkan surat keputusan (SK) untuk menetapkan secara resmi bakal pasangan calon independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana.

Sebagai informasi, SK ini merupakan syarat agar Dharma-Kun bisa mendaftar sebagai calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada Jakarta 2024 pada 27 Agustus mendatang.

"Kita kan menuju tahapan penetapan terkait dengan keputusan KPU pemenuhan syarat dukungan untuk calon perseorangan. Kami tentu menunggu rekomendasi dari Bawaslu seperti apa," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya kepada wartawan, Sabtu (17/8/2024).

Dody berujar, pihaknya akan mempelajari dan menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu sebelum pihaknya mengeluarkan SK penetapan

"Kami akan menimbang memahami apa yg akan jadi rekomendasi dari Bawaslu DKI Jakarta. Kalau ada rekomendasi yang perlu kita tindaklanjuti apakah ada cukup banyak masyarakat yang memberikan laporan atau tanggapan, tentu akan kami perhitungkan sekalipun secara tahapan sudah lewat ya," ujar Dody.

Nantinya, Dody mengungkapkan bahwa penetapan ini dijadwalkan akan digelar pada 19 Agustus. Sebelum penetapan, bakal dilakukan rapat pleno. Di situ, akan dipertimbangkan masukan-masukan dari Bawaslu.

"Tentu kami akan melihat dan akan mengambil keputusan dalam rapat pleno nanti tanggal 19 Agustus. Kami akan menggelar rapat pleno ketua dan anggota KPU DKI Jakarta," jelasmya.

"Ya tentu hal-hal itu (membatalkan penetana Dharma-Kun) akan kami timbang dan (menjadi) bahan dalam rapat pleno KPU. Saya gak bisa berikan kesimpulan dini, tanggal 19 Agustus nanti ya," tambahnya.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: