Baleg DPR Pastikan RUU Pilkada Tak Melenceng dari Putusan MK

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 21 Agustus 2024 | 13:19 WIB
Gedung DPR RI. (BeritaNasional/Elvis).
Gedung DPR RI. (BeritaNasional/Elvis).

BeritaNasional.com - Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi (Awiek) memastikan revisi undang-undang (RUU) Pilkada tak melenceng dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan dimaksud terkait MK yang mengubah mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah oleh parpol dalam Pilkada 2024. 

"Tentunya akan diakomodir dalam pembahasan nanti, itu tidak boleh kita melenceng dari itu (putusan MK)," ujar Awiek di kompleks parlemen, Senayan, Rabu (21/8/2024).

Menurut Awiek, RUU Pilkada adalah mengakomodir partai non parlemen di DPRD untuk mengusung paslon sendiri dalam pemilihan kepala daerah mendatang.

"Tentu yang paling poin di putusan MK itu adalah mengakomodir partai non parlemen untuk bisa mengusung," tuturnya.

Selain itu, Awiek juga mengingatkan kepada semua pihak bahwa DPR memiliki kekuasaan dalam membentuk undang-undang sesuai konstitusi.

"Yang penting kami mengingatkan bahwa sesuai dengan UUD 1945 Pasal 20 bahwa DPR memegang kekuasaan dalam pembentukan UU, itu klir, ya terserah DPR," kata dia.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: