Rapat Kerja Baleg Bahas RUU Pilkada dan Respon Keputusan MK

Oleh: Elvis Sendouw
Rabu, 21 Agustus 2024 | 13:09 WIB
Rapat Kerja dengan DPR, DPD dan Pemerintah, respon putusan MK terkait Pilkada. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Rapat Kerja dengan DPR, DPD dan Pemerintah, respon putusan MK terkait Pilkada. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Rapat Kerja dengan DPR, DPD dan Pemerintah, respon putusan MK terkait Pilkada. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Rapat Kerja dengan DPR, DPD dan Pemerintah, respon putusan MK terkait Pilkada. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Rapat Kerja dengan DPR, DPD dan Pemerintah, respon putusan MK terkait Pilkada. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Rapat Kerja dengan DPR, DPD dan Pemerintah, respon putusan MK terkait Pilkada. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Rapat Kerja dengan DPR, DPD dan Pemerintah, respon putusan MK terkait Pilkada. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com -  Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas (kiri) dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kanan), berbincang usai mengikuti Rapat Kerja dengan DPR, DPD dan Pemerintah, di Ruang Rapat Baleg DPR, di Gedung Nusantara I, Kompeleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024). Rapat tersebut membahas RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada) sekaligus untuk merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas syarat pencalonan kepala daerah dan pembentukan Panja. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)sinpo

Editor: Elvis Sendouw
Komentar: