Golkar Secepatnya Tuntaskan Penyerahan Surat Rekomendasi Pencalonan Kepala Daerah
BeritaNasional.com - Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar Bahlil Lahadalia menyatakan partainya segera menyerahkan formulir B1 KWK yang merupakan pernyataan dukungan pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah yang akan didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelum 27 Agustus 2024.
‘’Saya akan menuntaskan surat rekomendasi pencalonan kepala daerah segera mungkin sehingga sebelum 27 Agustus 2024 kami dapat menyelesaikan B1 KWK yang siap didaftarkan ke KPU,’’ ungkapnya dalam penutupan Munas Partai Golkar di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Karena itu, pria yang kini juga menjabat menteri ESDM tersebut memerintahkan seluruh kader untuk solid memenangkan calon kepala daerah yang didukung Golkar.
‘’Saya minta kepada seluruh kader Partai Golkar untuk bekerja keras memenangkan calon kepala daerah yang didukung Partai Golkar,’’ tuturnya.
Mulai sekarang, Bahlil langsung membentuk pengurus khusus untuk menyelesaikan formulir B1 KWK terkait siapa saja yang ingin maju sebagai gubernur, bupati, maupun wali kota.
‘’Besok Insyaallah kalau tidak ada halangan, SKK dari Kemenkumham selesai dan langsung kami bentuk pengurus kecil. Kita tidur di Slipi untuk selesaikan B1 KWK, untuk yang mau calon-calon gubernur, bupati, wali kota kami berikan,’’ tuturnya.
Bahlil pun menargetkan 60 persen pasangan calon kepala daerah yang didukung partainya bisa memenangi kontestasi Pilkada 2024.
‘’Kami memasang target dan setiap parpol pasti mempunyai keinginan untuk bisa menang. Kami menargetkan dalam pilkada agar bisa menang minimal 60% dalam kontestasi tersebut,’’ ucapnya.
Mantan menteri investasi ini menyerukan kepada seluruh kader Golkar yang datang pada Rapimnas dan Munas 2024 untuk berjuang memenangkan Pilkada 2024.
‘’Siap berjuang memenangkan Pilkada?’’ seru Bahlil
‘’Siap,’’ kata para kader.
‘’Kalau sudah begitu, terus mau takut apa,’’ tandas Bahlil.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu