Ikuti Aturan Tatib, Pimpinan DPR: Pengesahan RUU Pilkada Tidak Bisa Dilaksanakan Hari Ini

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 22 Agustus 2024 | 10:48 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (BeritaNasional/Elvis).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (BeritaNasional/Elvis).

BeritaNasional.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan revisi UU Pilkada tidak bisa dilakukan hari ini. DPR tidak bisa menggelar rapat paripurna karena tidak memenuhi kuorum kehadiran anggota dewan.

"Jadi pada hari ini kita DPR mengikuti aturan dan tatib yang ada sehingga hari ini pengesahan tidak dapat dilaksanakan," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Sedianya, DPR menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan RUU Pilkada pagi ini. Tetapi rapat paripurna tidak bisa diteruskan karena tidak memenuhi kuorum 2/3 anggota dewan. Hanya 86 orang yang hadir dari 575 anggota dewan.

Akhirnya sidang rapat paripurna diputuskan untuk ditunda. Dasco mengatakan, selanjutnya akan digelar rapat badan musyawarah untuk menggelar rapat paripurna pada kesempatan berikutnya.

"Ya kalau sidang hari ini kita tunda, kita ada mekanisme nanti kan harus dirapimkan lagi dibamuskan lagi," jelas ketua harian DPP Gerindra ini.

Dasco tidak bisa memastikan kapan rapat paripurna untuk mengesahkan RUU Pilkada bisa digelar. Karena masih menunggu adanya rapat pimpinan dan rapat badan musyawarah.

"Ya kita akan lihat mekanisme juga yang berlaku, apakah nanti mau diadakan rapim dan bamus karena itu ada aturannya saya belum bisa jawab kita akan lihat lagi lihat dalam beberapa saat ini," kata Dasco.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: