Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad: Revisi RUU Pilkada Batal

Oleh: Elvis Sendouw
Kamis, 22 Agustus 2024 | 19:37 WIB
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad nyatakan revisi RUU Pilkada dibatalkan. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad nyatakan revisi RUU Pilkada dibatalkan. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad nyatakan revisi RUU Pilkada dibatalkan. (BeritaNasional/Elvis Sendouw) Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad nyatakan revisi RUU Pilkada dibatalkan. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad nyatakan revisi RUU Pilkada dibatalkan. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com -  Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah), Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Wihadi Wiyanto, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memberikan keterangan kepada wartawan terkait RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Dasco dalam keterangannya tegaskan revisi RUU Pilkada dibatalkan dan menyatakan pendaftaran Pemilihan Pilkada pada 27 Agustus 2024 mendatang adalah menggunakan aturan putusan judicial review Mahkamah Konstitusi (MK). (BeritaNasional/Elvis Sendouw)sinpo

Editor: Elvis Sendouw
Komentar: