Bahas Syarat Pencalonan Calon Kepala Daerah, DPR dan KPU Akan Rapat Senin Pekan Depan

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 22 Agustus 2024 | 19:42 WIB
Gedung DPR RI. (BeritaNasional/Elvis).
Gedung DPR RI. (BeritaNasional/Elvis).

BeritaNasional.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI batal mengesahkan RUU Pilkada. Sehingga persyaratan pencalonan kepala daerah akan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan MK tentang persyaratan pencalonan itu akan dimasukan dalam Peraturan KPU (PKPU). DPR akan menggelar rapat dengar pendapat dengan KPU untuk konsultasi penyusunan PKPU pada Senin (26/8/2024).

"Itu kan ada PKPU, PKPU-nya akan dikonsultasikan ke DPR dan tentunya PKPU-nya itu akan dibuat oleh KPU mungkin bisa nanti diikuti ada rapat konsultasi antar KPU dan Komisi II DPR

Pada hari Senin dan mungkin jawabannya baru bisa terjawab pada hari itu," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (22/8/2024).

Dasco menjelaskan, karena tidak RUU Pilkada tidak disahkan maka putusan MK itu otomatis berlaku. Putusan MK yang akan diadopsi terkait persyaratan calon kepala daerah putusan nomor 60 tentang pengurangan ambang batas kursi partai dan partai non partai politik bisa mengajukan calon kepala daerah. Serta putusan MK nomor 70 tentang batas usia calon kepala daerah.

"Ya barusan MK itu berlaku dan bersifat final and banding kemudian ada undang-undang baru tentunya undang-undang baru tapi kan undang-undang barunya tidak ada maka kita tegaskan di sini putusan yang berlaku adalah putusan MK yang berlaku nomor 60 dan 70," tegas Dasco.

Mengenai perdebatan aturan syarat usia calon kepala daerah, menurut Dasco, hal itu akan dikembalikan kepada KPU. Apakah KPU akan mengakomodir putusan MK atau putusan Mahkamah Agung (MA).

"Bahwa kemudian nantinya yang akan mengatur aturan PKPU menjadi kewenangan dari KPU

nanti kita akan lihat keputusan M Seperti apa, putusan MK Seperti apa karena masing-masing kalau saya lihat ya MK pun ber sependapat bahwa MA tidak bisa menganulir judicial review jadi kita akan minta KPU yang akan menuangkan dengan PKPU setelah menuangkan konsultasi dengan DPR," jelas Dasco.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: