KPU DKI Tetapkan Waktu Pendaftaran Paslon pada 27 hingga 29 Agustus Pukul 23.59 WIB

Oleh: Tim Redaksi
Sabtu, 24 Agustus 2024 | 18:37 WIB
KPU DKI Jakarta mengumumkan waktu pendaftaran paslon di Pilgub Jakarta 2024. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
KPU DKI Jakarta mengumumkan waktu pendaftaran paslon di Pilgub Jakarta 2024. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Wahyu Dinata menetapkan waktu pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Pilgub Jakarta 2024 dibuka pada Selasa hingga Kamis (27-29/8/2024).

‘’Waktu dan tempat pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta pada Selasa-Rabu, 27-28 Agustus,’’ ungkapnya di Gedung KPU DKI Jakarta pada Minggu (24/8/2024).

Wahyu melanjutkan, pendaftaran mulai dibuka pukul 08.00-16.00 WIB pada Selasa dan Rabu, sedangkan pada Kamis (29/8/2024) hingga pukul 23.59 WIB.

‘’Kami membuka pendaftaran dari pukul 08.00 sampai 16.00. Hari terakhir, Kamis 29 Agustus, kami membuka pendaftaran pukul 08.00 sampai 23.59 WIB,’’ tuturnya.

Wahyu menekankan pasangan calon (paslon) ini tidak boleh memiliki kewarganegaraan selain warga Indonesia.

‘’Calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia. Calon gubernur Dan wakil gubernur DKI Jakarta harus memenuhi syarat persyaratan sebagaimana tercantum dalam PKPU 8 Tahun 2024 yang saya anggap sudah dibacakan,’’ ungkapnya.

Diketahui, KPU DKI Jakarta menetapkan partai politik (parpol) atau gabungan partai yang ingin mengajukan pasangan calon (paslon) harus memenuhi persyaratan minimal 7,5 persen perolehan suara sah di DKI Jakarta.

Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata berdasarkan Keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta Nomor 102 yang dilandasi dari Surat Dinas KPU Republik Indonesia Nomor 1.692.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: