Mengacu Putusan MK, KPU Jakarta Tetapkan Ambang Batas Pencalonan Pencalonan Cagub Minimal 7,5 Persen

Oleh: Ahda Bayhaqi
Sabtu, 24 Agustus 2024 | 18:55 WIB
Gedung KPU DKI Jakarta. (BeritaNasional/Oke Atmaja).
Gedung KPU DKI Jakarta. (BeritaNasional/Oke Atmaja).

BeritaNasional.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta resmi menetapkan ambang batas pencalonan gubernur dan wakil gubernur sebesar 7,5 dari suara sah. Keputusan itu menyesuaikan dengan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata di Kantor KPU DKI Jakarta, Sabtu (24/8/2024).

“Persyaratan pengajuan pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi daerah Provinsi daerah khusus Ibu Kota Jakarta yaitu paling sedikit 7,5% suara sah di provinsi daerah khusus Ibu Kota Jakarta,” ujar Wahyu.

Diketahui pada putusan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dijelaskan provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 6-12 juta jiwa harus didukung partai politik atau gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 7,5 persen.

Dengan begitu, bagi partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mendaftarkan syaratnya harus bisa mengumpulkan paling tidak 454.885 suara sah di DKI Jakarta. 

“Nah oleh sebab itu kami memutuskan, menetapkan syarat minimal perolehan perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik Pada pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi tahun 2024 Sebagaimana dimaksud Paling sedikit 454.885, saya ulangi 454.885 Suara sah di provinsi daerah khusus Ibu Kota Jakarta,” jelas dia.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon. Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.

"Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan untuk perkara yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa (20/8/2024).sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: