Komisi II DPR Matangkan Rancangan PKPU dan Perbawaslu untuk Pilkada 2024
BeritaNasional.com - Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), serta Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Polpum Kemendagri) pada Senin, 26 Agustus 2024.
Rapat ini dilakukan sehari sebelum pembukaan pendaftaran calon kepala daerah yang dijadwalkan pada Selasa, 27 Agustus 2024.
Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan bahwa rapat tersebut membahas tiga rancangan Peraturan KPU (PKPU) dan tiga rancangan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu).
"Tiga rancangan PKPU yang dibahas mencakup Perlengkapan Pemungutan Suara, Kampanye Pemilihan Kepala Daerah, serta Dana Kampanye Peserta Pilkada," kata Doli. Sementara itu, tiga rancangan Perbawaslu yang didiskusikan mencakup Pelanggaran Pilkada, Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih, serta Pengawasan Pencalonan dalam Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota," ucap Doli.
Pada hari sebelumnya, Minggu, 25 Agustus 2024, Komisi II DPR telah mengesahkan revisi PKPU yang memuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Revisi ini mencakup perubahan terkait ambang batas pencalonan kepala daerah dan syarat usia calon kepala daerah.
Revisi PKPU dilakukan setelah DPR gagal mengesahkan revisi UU Pilkada pada Kamis, 22 Agustus 2024, karena tidak memenuhi kuorum.
Pengesahan PKPU ini dilakukan untuk memberikan kepastian dan menghindari potensi konflik internal. Menurut Doli, revisi PKPU ini seharusnya disahkan pada Senin, 26 Agustus 2024, namun diputuskan untuk disahkan lebih awal untuk menghindari kekhawatiran terkait potensi penyimpangan aturan.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 23 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
POLITIK | 21 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu