PN Jaksel Keluarkan 3 SK untuk Andhika Perkasa dan Anies Baswedan untuk Pilkada 2024

Oleh: Lydia Fransisca
Senin, 26 Agustus 2024 | 18:45 WIB
Calon gubernur Jawa Tengah, Andhika Perkasa. (BeritaNasional/Panji Septo)
Calon gubernur Jawa Tengah, Andhika Perkasa. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah mengeluarkan tiga Surat Keterangan untuk Anies Baswedan yang akan berlaga di Pilkada Jakarta 2024, Senin (26/8/2024).

Selain itu, tiga surat yang sama juga dikeluarkan untuk Andhika Perkasa, yang akan berkompetisi di Pilkada Jawa Tengah 2024.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, menjelaskan bahwa Surat Keterangan yang dikeluarkan meliputi keterangan tidak pernah menjadi terdakwa, tidak sedang dicabut hak pilihnya, dan tidak memiliki tanggungan utang.

"Pada hari Senin, tanggal 26 Agustus 2024, telah dikeluarkan beberapa Surat Keterangan, yaitu Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terdakwa, Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya dalam Daftar Pemilih, dan Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang atas nama pribadi maupun badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya," kata Djuyamto dalam keterangan resminya.

Djuyamto menambahkan bahwa surat ini diminta oleh Anies pada hari yang sama, dan langsung diproses serta dikeluarkan pada hari itu juga.

"Surat Keterangan tersebut dikeluarkan atas permohonan dari Andhika Perkasa untuk persyaratan pencalonan sebagai Calon Gubernur Jawa Tengah, serta Anies Rasyid Baswedan untuk persyaratan pencalonan sebagai Gubernur DKI Jakarta," ujar Djuyamto.

"Permohonan yang langsung diproses pada hari itu juga adalah sesuai dengan SOP Layanan Surat Keterangan di PN Jakarta Selatan," pungkasnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: