Pansus Haji Cecar Kemenag soal Pembagian Rata Kuota Haji Reguler dan Khusus
BeritaNasional.com - Pengusutan pembagian rata kuota haji oleh Kementerian Agama (Kemenag) terus bergulir di DPR.
Panitia Khusus (Pansus) Angket Penyelenggaraan Haji DPR yang dibentuk mencecar Kemenag untuk mengungkap kasus ini dalam beberapa rapat dengar pendapat (RDP).
Anggota pansus Saleh Partaonan Daulay mengingatkan dan meminta pejabat Kemenag yang hadir sebagai saksi dalam RDP agar bersikap kooperatif, termasuk menjawab pertanyaan yang diajukan terkait pembagian kuota tambahan haji.
Hal tersebut diungkapkannya saat RDP dengan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag Subhan Cholid pada Senin (26/8/2024).
“Saya minta, bapak kooperatif dengan DPR. Tidak apa-apa (tidak usah takut), kan kita tidak ada masalah ini,” ujar Saleh kepada Subhan di Gedung Parlemen, Jakarta yang dikutip dari Antara.
Saleh mengungkap Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag pasti mengetahui kondisi jemaah haji selama di Tanah Suci.
Menurut dia, Subhan sebetulnya mengetahui adanya penambahan kuota haji serta ikut mempersiapkan fasilitas jamaah haji reguler.
Karena itu, apabila terdapat penjelasan saksi lain yang bertentangan, keterangan-keterangan Subhan dapat dikonfrontasi lebih lanjut.
“Selama dia (Subhan) mempersiapkan jemaah haji reguler itu, dia pasti tahu berapa jumlah yang disiapkan sebab setiap orang (jamaah haji) harus ada tempatnya, makannya, dan transportasinya. Kan begitu. Jadi, beliau ini tahu semua terkait dengan itu,” ucapnya.
Sementara itu, anggota pansus lainnya, Iskan Qolba Lubis, mengungkap ketidakkonsistenan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas soal kuota haji.
Iskan mengatakan bahwa DPR pernah menanyakan kemungkinan kuota tambahan untuk jemaah haji khusus kepada Yaqut karena tahun sebelumnya banyak yang tidak terserap.
Namun, saat itu, Yaqut menyebutkan kuota tambahan untuk haji khusus tidak diperbolehkan di Arab Saudi.
Iskan pun mempertanyakan, apakah terdapat legal standing dari Arab Saudi yang menyatakan hal tersebut.
“Yang (kuota tambahan) 20 ribu dibagi 50 persen itu ada kebijakan Saudi Arabia tidak?” tanya Iskan kepada Subhan.
Iskan juga mempertanyakan alasan kuat Kemenag membagikan kuota haji khusus kepada beberapa travel haji tanpa memberi tahu Komisi VIII DPR sebagai pihak yang bermitra dengan Kemenag.
Menanggapi dua pertanyaan Iskan, Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag Subhan Cholid mengaku tidak mengetahuinya.
Subhan menjelaskan 20 ribu kuota haji tambahan dibagi rata masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan khusus karena ada keterbatasan lokasi untuk jemaah haji reguler di Mina.
Subhan mengungkapkan Mina yang diperuntukkan bagi jamaah haji Indonesia seluas 172 ribu meter persegi atau 17,2 hektare.
Apabila lokasi tersebut ditempati oleh 203.320 orang calon haji reguler tanpa tambahan kuota, setiap jamaah hanya mendapatkan kapasitas tenda seluas 0,8 meter persegi.
“Terkait dengan pembagian kuota, kami tentu sebatas memberikan pertimbangan realita-realita yang ada. Apabila jumlah jamaah terus bertambah sedangkan space dan luasan Mina itu tidak bertambah, tentu kondisinya akan semakin padat,” tandasnya.
Pansus Haji Segera Temui Pemerintah Arab Saudi
Tak berhenti sampai di situ, Pansus Angket Penyelenggaraan Haji 2024 segera menemui pemerintah Arab Saudi untuk memverifikasi pernyataan Kemenag selama RDP dengan pihaknya.
Anggota pansus Wisnu Wijaya menyampaikan pihaknya sudah menjadwalkan pertemuan dengan pemerintah Arab Saudi.
"Ada di dalam rundown, bahkan kami yang ditunjuk di pansus ini akan sekaligus mendatangi pemerintahan Saudi Arabia," kata Wisnu saat menjadi narasumber secara daring dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk "Menanti Rekomendasi Pansus Angket Haji DPR" di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Dia mengatakan salah satu hal yang akan dikonfirmasi kepada pemerintah Arab Saudi adalah mengenai persoalan kuota haji jamaah Indonesia.
"Kami juga akan melakukan crosscheck bukan hanya terkait kuota ini, tetapi juga terkait katering, pemondokan," ujar dia.
Ketua pansus Nusron Wahid telah menjabarkan tiga ruang lingkup yang menjadi fokus persoalan pihaknya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan penyelenggaraan haji oleh pemerintah.
"Yang sudah kami sepakati tadi ada tiga ruang lingkupnya," kata Nusron.
Pertama, dia menyebut pihaknya akan mendalami dugaan penyalahgunaan kewenangan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam hal mengalokasikan kuota haji tambahan.
"Yang seharusnya digunakan untuk reguler, (tapi) digunakan untuk jemaah haji khusus," ucapnya.
Kedua, kata dia, masalah manajemen operasional haji, mulai dari, rekrutmen sumber daya manusia hingga pelayanan dan tingkat kepuasan jemaah. Ketiga, lanjut dia, pembenahan sistem keuangan haji.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 23 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 19 jam yang lalu
HUKUM | 23 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
POLITIK | 17 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu