KPK Bakal Dalami Laporan soal Ketidakpatuhan LHKPN Suami Jelita Jee
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menindaklanjuti laporan dugaan ketidakpatuhan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Hal itu merujuk kepada sosok Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Kepulauan Riau, Farid Irfan Siddik.
Laporan itu berawal dari isterinya, yakni Dwi Okta Jelita (Jelita Jee) yang sempat membeberkan soal banyaknya gratifikasi yang diduga diterima ayah mertuanya Staf Ahli Jaksa Agung, Asri Agung Putra.
"KPK akan menindaklanjuti setiap informasi dan masukan dari masyarakat (dugaan ketidakpatuhan LHKPN)," kata Jubir KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dikutip Selasa (26/8/2024).
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) juga sudah mendesak lembaga antirasuah untuk mendalami gratifikasi yang diduga diterima Asri Agung Putra.
“ICW mendesak KPK mendalami informasi yang diberikan akun media sosial Jelita Jee,” ujar Peneliti ICW Kurnia Ramdhana.
“Terkait dugaan gratifikasi sejumlah fasilitas bepergian ke luar negeri, baik tiket maupun penginapan, kepada mertuanya, yakni Asri Agung Putra, dari sejumlah pengusaha,” imbuhnya.
Menurut Kurnia, peristiwa tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana gratifikasi jika pemberian itu benar dan diketahui tidak pernah dilaporkan kepada KPK.
“Merujuk pada Pasal 12B UU Tipikor, setiap penyelenggara negara dilarang menerima pemberian apapun dari pihak-pihak yang menimbulkan potensi konflik kepentingan, kecuali dalam jangka waktu paling lambat 30 hari telah dilaporkan ke KPK,” tuturnya.
Selain itu, ICW juga mempertanyakan laporan harta kekayaan Asri. Sebab, total harta Asri yang dilaporkan ke KPK jumlahnya sama pada tahun 2020 dan 2021 hanya Rp 3.495.200.407 saja.
“Logika sederhananya, bukankah aset mengalami fluktuasi harga setiap tahunnya?” kata dia.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 20 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
POLITIK | 18 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu