Pramono Anung Terima 3 Surat Keterangan dari PN Jakarta Selatan, Siap Berlaga di Pilgub Jakarta

Oleh: Lydia Fransisca
Selasa, 27 Agustus 2024 | 18:48 WIB
Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. (BeritaNasional/Instagram)
Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. (BeritaNasional/Instagram)

BeritaNasional.com -  Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengeluarkan tiga surat keterangan untuk politisi PDI Perjuangan (PDIP) Pramono Anung, Selasa (27/8/2024).

Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, mengungkapkan bahwa surat keterangan tersebut diminta oleh Pramono Anung untuk memenuhi persyaratan pencalonan dalam Pilgub Jakarta 2024.

"Bahwa benar PN Jakarta Selatan pada Selasa tanggal 27 Agustus 2024 telah mengeluarkan beberapa Surat Keterangan," kata Djuyamto dalam keterangan resminya.

"Surat Keterangan tersebut dikeluarkan atas permohonan dari Dr. Pramono Anung untuk persyaratan pencalonan sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta," tambah Djuyamto.

Adapun tiga surat keterangan tersebut adalah: surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih, dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang atas nama pribadi maupun badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya.

"Permohonan tersebut langsung diproses pada hari itu juga sesuai SOP Layanan Surat Keterangan di PN Jakarta Selatan," tegas Djuyamto.

Untuk diketahui, duet Pramono-Rano mencuat setelah PDIP membatalkan rencana deklarasi untuk mengusung Anies Baswedan bersama Rano Karno dalam Pilgub Jakarta 2024 pada Senin (26/8/2024) kemarin.

Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat, mengatakan bahwa duet tersebut merupakan salah satu aspirasi dari rakyat. Bahkan, lanjut Djarot, masyarakat juga berharap agar PDIP mempertimbangkan nama-nama lain seperti Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Prasetyo Edi Marsudi.

"Kita menjaring aspirasi yang disampaikan dari bawah, ada nama Rano Karno, ada nama Ahok, betul nggak? Ada nama Adian, ada nama Ronny, ada nama Eriko Sotarduga, ada nama Prasetyo, ada nama Andika bahkan, ya boleh," kata Djarot kepada wartawan di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat.

Djarot menegaskan bahwa putusan final mengenai pasangan calon yang bakal diusung PDIP dalam Pilgub Jakarta 2024 berada di tangan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.

"Itu adalah kewenangan dari Ibu Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum. Jadi, kita berikan sepenuhnya kepada Ibu Ketua Umum untuk menggunakan hak prerogatifnya," tegas Djarot.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: