Driver Ojol Demo Besok, Apa Saja Tuntutannya?
BeritaNasional.com - Komunitas driver ojek online (ojol) dan kurir se-Jabodetabek berencana menggelar aksi damai terhadap perusahaan aplikasi dan pemerintah terkait status hukum ojek online yang masih ilegal tanpa kedudukan hukum (legal standing) berupa undang-undang.
Driver ojol melakukan demo dari Istana Merdeka, kantor Gojek di sekitar wilayah Petojo, Jakarta Pusat, dan kantor Grab di sekitar Cilandak, Jakarta Selatan, pada Kamis (29/8/2024).
Dilansir dari Antara, Ketua Umum Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan aksi tersebut menyampaikan beberapa tuntutannya kepada perusahaan maupun pemerintah.
Aksi massa ojol dan kurir yang menamakan diri Asosiasi Pengemudi Transportasi Daring Roda Dua Nasional Garda Indonesia ini bakal diikuti 500-1.000 orang.
"Informasi dari rekan-rekan kami bahwa aksi akan diikuti sekitar 500-1.000 pengemudi ojol dari berbagai komunitas di Jabodetabek dengan rencana pelaksanaan jam 12.00 WIB," ungkapnya.
Menurut Igun, massa yang menuntut adanya legal standing yang jelas bagi para pengemudi ojol ini agar perusahaan tidak berbuat semaunya terhadap mitra ojol dan kurir.
"Tanpa ada solusi dari platform dan tanpa dapat diberikan sanksi tegas oleh pemerintah, hal inilah yang membuat timbulnya berbagai gerakan aksi protes dari para mitra," kata Igun.
Dia mengatakan unjuk rasa ini digelar secara damai tanpa adanya provokasi dari manapun untuk menjaga ketertiban dan tercapainya tujuan aksi.
Igun meminta pihak aplikasi mendengarkan penyampaian pendapat para mitra sebagai masukan. Pemerintah juga diharapkan menyimpulkan permasalahan yang berulang ini.
"Asosiasi Pengemudi Transportasi Daring Roda Dua Nasional Garda Indonesia menghormati dan mendukung aksi damai selagi tidak menimbulkan suatu gangguan kamtibmas sebagai wujud solidaritas dan kesamaan nasib para pengemudi ojol yang makin tertekan oleh perusahaan aplikasi," tandasnya.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu