43 Daerah yang Diisi Calon Tunggal Harus Raih 50 Persen Suara Sah untuk Menang

Oleh: Tim Redaksi
Minggu, 01 September 2024 | 16:34 WIB
Gedung Komisi Pemilihan Umum. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Gedung Komisi Pemilihan Umum. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Pendaftaran Pilkada 2024 resmi berakhir, hingga batas akhir pendaftaran pada 29 Agustus 2024, terdapat 43 daerah dengan calon tunggal, terdiri dari satu provinsi, lima kota, dan 37 kabupaten.

Merespons hal itu, Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa jika calon tunggal kalah dalam pemilihan, sesuai dengan Pasal 54D ayat 3, maka akan diadakan Pilkada ulang pada tahun berikutnya atau mengikuti jadwal lima tahunan.

"Jika pemilihan ulang dilakukan di tahun berikutnya, maka pelaksanaannya akan jatuh pada bulan November 2025," ungkap Idham seperti dikutip dari Antara, Minggu, (1/9/2024).

Idham menambahkan bahwa dalam Pilkada Serentak 2024, calon tunggal harus meraih lebih dari 50 persen suara sah. Jika persyaratan ini tidak terpenuhi, maka daerah tersebut akan dipimpin oleh penjabat.

"Apabila calon tunggal tidak mendapatkan lebih dari 50 persen suara sah, pemerintah akan menugaskan penjabat sebagai gubernur, bupati, atau wali kota," jelasnya.

Selain itu, Idham juga menjelaskan bahwa ada dua opsi jika calon tunggal gagal meraih lebih dari 50 persen suara. Opsi pertama adalah mengadakan Pilkada ulang pada tahun berikutnya, sementara opsi kedua adalah mengikuti jadwal pilkada yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan, yaitu setiap lima tahun sekali sesuai Pasal 3 ayat 1 UU No. 8 Tahun 2015.

Berikut adalah daftar daerah dengan calon tunggal dalam Pilkada Serentak 2024:

Pilkada Provinsi:

- Papua Barat

Pilkada Kabupaten/Kota:

- Provinsi Aceh: Aceh Utara, Aceh Taming

- Provinsi Sumatera Utara: Tapanuli Tengah, Asahan, Pakpak Bharat, Serdang Bedagai, Labuhanbatu Utara, Nias Utara

- Provinsi Sumatera Barat: Dharmasraya

- Provinsi Jambi: Batanghari

- Provinsi Sumatera Selatan: Ogan Ilir, Empat Lawang

- Provinsi Bengkulu: Bengkulu Utara

- Provinsi Lampung: Lampung Barat, Lampung Timur, Tulang Bawang Barat

- Provinsi Kepulauan Bangka Belitung: Bangka, Bangka Selatan, Kota Pangkal Pinang

- Provinsi Kepulauan Riau: Bintan

- Jawa Barat: Ciamis

- Jawa Tengah: Banyumas, Sukoharjo, Brebes

- Jawa Timur: Trenggalek, Ngawi, Gresik, Kota Pasuruan, Kota Surabaya

- Provinsi Kalimantan Barat: Bengkayang

- Provinsi Kalimantan Selatan: Tanah Bumbu, Balangan

- Kalimantan Timur: Samarinda

- Kalimantan Utara: Malinau, Tarakan

- Sulawesi Utara: Kepulauan Siau, Tagulandang Biaro

- Sulawesi Selatan: Maros

- Sulawesi Tenggara: Muna Barat

- Gorontalo: Puhowato

- Sulawesi Barat: Pasangkayu

- Papua Barat: Manokwari, Kaimanasinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: