Kasus Pungli Rutan KPK, Terpidana Dono Tertekan dan Tak Punya Pilihan selain Setor Uang

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 03 September 2024 | 07:31 WIB
Gedung Merah Putih KPK. (BeritaNasional/Panji Septo)
Gedung Merah Putih KPK. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com - Terpidana korupsi proyek pembangunan kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Minahasa Dono Purwoko menjadi saksi kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Dono mengaku dalam kondisi tertekan karena diminta menyetorkan sejumlah uang.

"Saya pada kondisi yang tertekan, pada kondisi yang harus berpikir, konsentrasi menghadapi masalah hukum,” ujar Dono pada Senin (2/9/2024).

Ia mengaku jumlah yang diminta untuk disetor cukup besar hingga mencapai Rp 145 juta. Namun, dirinya tak punya pilihan selain memberikan uang tersebut.

“Permintaan-permintaan itu jumlahnya besar, Pak. Saya tidak ada pilihan. Yang minta adalah yang mengawasi, yang mengawasi kami, gitu,” tuturnya.

Dono mengaku tak bisa berbuat banyak lantaran tak ingin sesuatu yang buruk terjadi kepadanya karena ingin fokus menjalani masa hukuman. 

“Maka enggak ada pilihan buat saya kalau tidak memenuhi itu. Ya, saya terpaksa memberikan itu. Bagaimana? Enggak ada pilihan lain, saya tidak ingin terjadi di saya," katanya.

Sebelumnya, 15 mantan pegawai Rutan KPK didakwa melakukan pungli terhadap para narapidana di lingkungan Rutan KPK hingga Rp 6,3 miliar sejak Mei 2019-Mei 2023.

Jaksa meyakini 15 eks pegawai KPK itu telah memperkaya dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain dan melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berikut ini 15 terdakwa dalam kasus pungli Rutan KPK:
1. Deden Rochendi
2. Hengki
3. Ristanta
4. Eri Angga Permana
5. Sopian Hadi
6. Achmad Fauzi
7. Agung Nugroho
8. Ari Rahman Hakim
9. Muhammad Ridwan
10. Mahdi Aris
11. Suharlan
12. Ricky Rachmawanto
13. Wardoyo seluruhnya
14. Muhammad Abduh
15. Ramadhan Ubaidillah.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: